Satres Narkoba Bongkar Pengedaran Carminofein Berantai di ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Satres Narkoba Bongkar Pengedaran Carminofein Berantai di ...

Satres Narkoba Bongkar Pengedaran Carminofein Berantai di ...

Kriminalitas Kotabaru Satres Narkoba Bongkar Pengedaran Carminofein Berantai di Kotabaru, Ini Tersangkanya Buka saja berurusan dengan aparat kepolisian, na…

Satres Narkoba Bongkar Pengedaran Carminofein Berantai di ...

Kriminalitas Kotabaru

Satres Narkoba Bongkar Pengedaran Carminofein Berantai di Kotabaru, Ini Tersangkanya

Buka saja berurusan dengan aparat kepolisian, namun Didi juga akan meringkus di balik jeruji besi karena mengedarkan obat

Satres Narkoba Bongkar Pengedaran Carminofein Berantai di Kotabaru, Ini TersangkanyaIstimewaLatif diduga mengendarkan obat Carminofein saat digrebek di rumahnya oleh anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru.

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Didi Wahyudi alias Didi (31), warga Jalan Putri Zaleha, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulaulaut Utara terpaksa berurusan dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Kotab aru, Sabtu (2/12/2017).

Buka saja berurusan dengan aparat kepolisian, namun Didi juga akan meringkus di balik jeruji besi karena mengedarkan obat keras jenis Carminofein.

Didi dibuat tidak mengelak karena tertangkap tanggan anggota Sat Res Narkoba, saat mengendarkan obat kepada pembeli berinisial DI.

Selain memergoki transaksi dilakukan Didi, membuatnya tidak bisa berkelit karena anggota menemukan barang bukti delapan butir Carminofein, obat yang telah dicabut izin edarnya.

"Bersama barang bukti Didi diamankan ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Margono, Senin (4/12/2017).

Meski demikian tidak banyak mendapatkan barang bukti, tidak membuat anggota putus asa. Melalui tersangka Didi dilakukan pengembangan.

Menurut Margono, saat dilakukan interogasi, Didi mengaku, obat yang diedarkannya didapat dari Muhammad Zaini alias Izai (20), warga Jalan Pangeran Dipon egoro, RT 01/01, Desa Baharu Utara.

Dari keterangan itu, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap Izai. Selain disita barang bukti handphone serta sebanyak 20 butir atau dua keping Carminofein, obat sisa yang diedarkan kepada Didi.

Izai pun tidak. Ingin menanggung resiko dan meringkus sendiri di rutan Polres Kotabaru. Ia mengaku, obat yang diedarkan kepada Didi dibeli dari Muhammad Latif Fulhabir alias Latif (38).

Latif ditangkap di rumahnya di Jalan Putri Jaleha, RT 03, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.

Penggledahan di rumah Latif yang diketahui seorang pemain keyboard atau organ tunggal ini, didapat barang bukti Carminofein sebanyak 648 butir, satu buah handphone, serta uang tunai Rp 320 ribu diduga hasil penjualan Carminofein.

"Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka ditahan," tandas Margono. (BANJARMASINPOST.co.id/he lriansyah)

Penulis: Herliansyah Editor: Didik Trio Sumber: Banjarmasin Post Ikuti kami di Jangan Ngeres Dulu! Kenyataannya 10 Foto Ini tak Seporno yang Kamu Bayangkan, Amati Baik baik! Sumber: Google News | Warta 24 Kotabaru

Tidak ada komentar