Sri Mulyani harap Pemda lebih tanggung jawab kelola obligasi daerah - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Sri Mulyani harap Pemda lebih tanggung jawab kelola obligasi daerah

Sri Mulyani harap Pemda lebih tanggung jawab kelola obligasi daerah

Merdeka > Uang …

Sri Mulyani harap Pemda lebih tanggung jawab kelola obligasi daerah

Merdeka > Uang Sri Mulyani harap Pemda lebih tanggung jawab kelola obligasi daerah Jumat, 29 Desember 2017 20:49 Reporter : Desi Aditia Ningrum Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap dengan dikeluarkannya beberapa Peraturan OJK (POJK) tentang penerbitan obligasi daerah, maka pemerintah daerah bisa memperluas proyek di bidang pelayanan dasar.

Selain itu, dia juga berharap obligasi daerah akan timbulkan sikap yang lebih hati-hati dan bertanggung jawab, terutama bagi pemda dalam mengelola obligasi.

"Dengan adanya bond sama seperti kemarin Halmahera Selatan kemudian Tabahan lakukan kebutuhan untuk investasi capital untuk bangun rumah sakit, jalan maupun pasar melalui pinjaman itu akan timbulkan rasa kepercayaan untuk menjaga proyek jadi baik," kata Sri Mulyani di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/12).

Menurutnya, daerah yang memiliki kemampuan keuangan yang baik serta fiskalnya sehat sebenarnya mempunyai potensi untuk berinvestasi.

"Walaupun mereka APBN-nya bagus bahkan punya cadangan uang yang ada di bank, tapi banyak yang belum lakukan ekspansi untuk belanja modal, terutama untuk investasi infrastruktur dasar, air bersih, sanitasi, irigasi," imbuhnya.

Untuk itu, dia meminta agar pemda meningkatkan sosialisas i. Sebab, kendala dari penerapan obligasi daerah ialah minimnya sosialisasi.

"Kendalanya karena sosialisasi. Tapi yang di paid line PT SMI kemarin sudah disampaikan cukup banyak, lebih dari 20 Pemda yang siap. Nanti kami lihat untuk bisa meningkatkan, terutama belanja modal di daerah," tandasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong pembangunan Infrastruktur di daerah. Di antaranya Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah.

Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Dan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. [azz]

Baca Juga:
Menko Darmin soal IHSG tembus 6.355: Kepercayaan masyarakat ke pasar modal tinggiPresiden Jokowi imbau pengusaha lebih gesit manfaatkan kondisi ekonomiRealisasi penerimaan bea cukai lampaui target APBN 2017Tingkatkan pelayanan, Sarinah buka gerai di Mekkah dan TokyoIHSG capai 6.355 poin, Sri Mulyani sebut akan banyak investor lirik Indonesia
Topik berita Terkait:
  1. Sri Mulyani Indrawati
  2. Obligasi
  3. Pembangunan Infrastruktur
  4. Ekonomi Indonesia
  5. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Rekomendasi

Subscribe and Follow

Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.


Sumber: Google News | Warta 24 Halmahera Selatan

Tidak ada komentar