Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Setnov, Pengacara: KPK ...
Korupsi KTP Elektronik Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Setnov, Pengacara: KPK Mengada-ada! Tim kuasa hukum Setya Novanto menilai ketidakhadi…
Korupsi KTP Elektronik
Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Setnov, Pengacara: KPK Mengada-ada!Tim kuasa hukum Setya Novanto menilai ketidakhadiran KPK dalam pra peradilan kali kedua kliennya versus KPK tak beralasan dan mengada-ada.

TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di sidang perdana sidang gugatan praperadilan penahanan tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Akibatnya, hakim tunggal sidang ini, Kusno, memerintahkan panitera melakukan pemanggilan ke luar ruang sidang. Tapi tak ada perwakilan KPK yang muncul.
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam tim advokasi Setya Novanto menilai ketidakhadiran KPK dalam pra peradilan kali kedua kliennya melawan KPK ini mengada-ada dan tidak beralasan.
Hal itu disampaikan dalam keberatan poin keenam dari pihak kuasa hukum Novanto yang dibacakan oleh Ida.
"Keenam, bahwa termohon KPK dari perkara pra peradilan terdahulu maupun perkara pra peradilan memilki kuasa hukum yang sangat banyak lebih dari 10 orang. Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang pra peradilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak berasalan. Jika sebenarnya me nimbulkan ketidaksiapan dari termohon," kata Ida.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya telah siap seratus persen dalam pra peradilan kedua ini.
"Kami tidak perlu takut hadapi pra peradilan, kami hadapi saja. Kami siap seratus persen, jangan takut," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta pada Rabu (29/11/2017).
Baca: Di Persidangan, Setnov Bantah Bertemu Andi Narogong Bahas Proyek e-KTP
Baca: Sejak Setnov Ditahan, Andi Narogong Kini Blak-blakan Soal Korupsi e-KTP, Rupanya Ini Alasannya!
Pengacara Novanto yang lain, Agus Rianto juga mengaku pihaknya tidak diberi tembusan surat dari KPK terkait ketidakhadiran lawannya dalam pra peradilan ini.
"Enggak dikasih tahu, kita nggak pernah dikasih tembusan," ungkap Agus.
Total ada tujuh poin keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Novanto dalam pra peradilan tersebut. Namun menuru t salah seorang kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana dasar dari tujuh poin keberatan itu adalah terkait dengan ketidak inginan pihak Novanto untuk menunda-nunda waktu pra peradilan.
"Dasar keberatan kami yg pertama adalah terkait dgn jangka waktu praperadilan kan pemeriksaan cepat. Dalam waktu 7 hari kami tdk mau menunda-nunda waktu, sehingga tdk perlu diperlambat. Kemudian yg kedua itu kan proses seluruh nya ada di KPK. Semuanya alat bukti kan dr KPK. Kami tinggal melihat seperti apa. Sehingga menurut kami tdk ada alasan menunda-nunda," ungkap Ketut.
Untuk itu Ketut berharap agar proses pra peradilan dapat berjalan cepat dan baik agar tidak menimbulkan kegaduhan.
"Sehingga harapan kami, pada persidangan sesuai dengan penundaan kamis mendatang, kami semua sudah siap, sehingga kami harapkan proses pra peradilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik. Kalau selesai dengan baik kan semua proses itu kan tidak menimbulkan kegaduhan dan sebagainya," harap Ketut.
Tidak ada komentar