TGB Setujui UMK Mataram jadi Senilai Ini Mulai 1 Januari 2018 - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

TGB Setujui UMK Mataram jadi Senilai Ini Mulai 1 Januari 2018

TGB Setujui UMK Mataram jadi Senilai Ini Mulai 1 Januari 2018

kicknews.today â€" Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) telah menyetujui penetapan upah minimum Kota Matar…

TGB Setujui UMK Mataram jadi Senilai Ini Mulai 1 Januari 2018

kicknews.today â€" Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) telah menyetujui penetapan upah minimum Kota Mataram sebesar Rp1.863.524.

“Persetujuan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubenur NTB Nomor 561-896, yang kami terima 28 November 2017,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Saiful Mukmin di Mataram, Sabtu (2/12).

Dikatakan, setelah adanya penetapan UMK tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di kota ini terutama perusahaan skala besar.

Baca Juga

TGB Putuskan Upah Minimum Provinsi NTB Naik Tahun 2018 Jadi Segini…

Maulana Syaikh Masuk Nominasi Pahlawan Nasional, TGB: Terimakasih semuanya…

Harapan Petani NTB Disa mpaikan Gubernur, Presiden Langsung Oke!

Video: Jokowi â€" TGB Kompak Nge-Vlog Promosi Mandalika Lewat Youtube

Sosialisasi ini sekaligus agar para pimpinan perusahaan bisa mempersiapkan diri untuk membayar UMK sesuai dengan ketentuan mulai 1 Januari 2018.

“Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan pengupahan sesuai UMK, itu akan menjadi ranah kita untuk diproses sesuai ketetuan yang ada,” ujarnya.

Ia juga meminta agar karyawan yang tidak menerima upah sesuai UMK melapor ke Disnaker agar dapat ditindaklanjuti.

Lebih jauh, Saiful mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan itu naik sebesar 8,71 persen dari UMK 2017 sebesar Rp1.714.216, dan lebih tinggi dari UMK provinsi.

Menurutnya, kenaikan UMK sebesar 8,71 persen tersebut telah melalui kajian dewan pengupahan berdasarkan kebutuhan layak hidup (KHL) Rp1.714.216.

Sel ain itu juga pertimbangan, inflasi nasional sebesar 3,72 persen, dan produk domestik bruto sebesar 4,99 persen.

“Nilai inflasi nasional dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional itulah yang mempengaruhi kenaikan UMK sebesar 8,71 persen,” katanya.

Diharapkan dengan kenaikan UMK tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara wajar, di samping itu perusahaan dapat berkembang lebih baik dengan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya. (ant)

Tanggapan Pembaca

Tanggapan

Sumber: Google News | Warta 24 Mataram

Tidak ada komentar