4 Bulan Buron, Pelarian Pencabul Anak Kandas di Bacan - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

4 Bulan Buron, Pelarian Pencabul Anak Kandas di Bacan

4 Bulan Buron, Pelarian Pencabul Anak Kandas di Bacan

Liputan6.com, Halmahera Selatan - Pelarian tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak gadis di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berakhir. Buron…

4 Bulan Buron, Pelarian Pencabul Anak Kandas di Bacan

Liputan6.com, Halmahera Selatan - Pelarian tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak gadis di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berakhir. Buronan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu ditangkap di Kota Tidore Kepulauan, Senin, 8 Januari 2018, pukul 22.00 WIT.

Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan, AKBP Irfan Marpaung, saat dihubungi, mengatakan, saat ini pelaku sudah dijebloskan ke penjara.

Buronan tersebut sempat menghilang dari wilayah Halmahera Selatan sejak perbuatan bejatnya itu diketahui, pada September 2017. Kurang lebih empat bulan, dia menghilang. Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini kemudian dibekuk polisi di wilayah kota Tidore.

  • Akhir Dramatis Penculikan Bocah Cantik di Makassar
  • Paspor Sobek dan Mengamuk, 2 Warga Irlandia Dideportasi dari Bali
  • Ular Hijau Menjaga Koper Isi Bayi

Ceritan ya, sekitar April 2017, tersangka berinisial SK ini mengajak korban ke salah satu kamar, di rumah keluarga tersangka. Tersangka lalu merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Perbuatan bejat pelaku pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan berulang kali hingga korban yang masih di bawah umur saat ini tengah hamil enam bulan.

1 dari 2 halaman

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak

pelaku-pemerkosaan-warga-setempat-130329
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: icnetwork.co.uk)

Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan, AKBP Irfan Marpaung menambahkan tersangka ditangkap di rumahnya, tepatnya di Kelurahan Gubuk Kusuma, Kota Tidore, pada Senin malam, 8 Januari 2018.

"Tersangka berhasil ditangkap berkat bantuan informasi dari anggota Polres Tidore, kemudian dikembangkan oleh Tim Reskrim Polsek Bacan, dan langsung bergerak membekuk tersangka yang diringkus tanpa melakukan perlawanan," ujar AKBP Irfan kepada Liputan6.com, Rabu siang, 10 Januari 2018.

"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Halmahera Selatan dan diamankan di Rutan Polsek Bacan, guna kelanjutan proses penyidikan," sambung Irfan.

Dia menambahkan, tersangka persetubuhan anak itu dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76D junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 sub Pasal 76E junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar Irfan.

Simak video pilihan berikut ini:

Sumber: Google New s | Warta 24 Halmahera Utara

Tidak ada komentar