8-10 Januari, KPU Buka Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

8-10 Januari, KPU Buka Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

8-10 Januari, KPU Buka Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

ILUSTRASI-PILKADAJAKARTA-Pilkada serentak 2018 yang digelar di 171 daerah akan memasuki tahapan krusial pekan depan. Yakni, pendaftaran pasangan calon kepala daerah p…

8-10 Januari, KPU Buka Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

ILUSTRASI-PILKADA

JAKARTA-Pilkada serentak 2018 yang digelar di 171 daerah akan memasuki tahapan krusial pekan depan. Yakni, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8â€"10 Januari 2018. Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, jajarannya sudah siap. Dari sisi regulasi, peraturan yang dibutuhkan telah tersedia. Yaitu, Peraturan KPU (PKPU) 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan.

Bahkan, lanjut dia, bimbingan teknis terkait norma yang tercancum dalam PKPU tersebut disosialisasikan ke berbagai tingkatan pekan lalu. “Jangan sampai kemudian ada yang tidak lengkap, tetapi diterima KPU,’’ ujarnya saat dimintai konfirmasi, Minggu (31/12).

Sementara itu, dari kesiapan anggaran, lanjut dia, proses pencairan s udah berjalan on the track. Saat ini, menurutnya, KPU di daerah sedang mematangkan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat keamanan di wilayah masing-masing.

IDI, Himpsi, dan BNN, kata Ilham, dibutuhkan untuk mengecek kondisi kesehatan jiwa dan raga pasangan calon. Sementara itu, aparat keamanan dibutuhkan untuk menjamin proses pendaftaran berjalan tanpa ancaman kerusuhan. “Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada paslon yang membawa masa,” imbuhnya.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, jajaran pengawas juga sudah stand by dan siap mengawasi kinerja KPU. “Yang perlu dipastikan, proses pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tata cara yang diatur,” ujarnya.

Ratna menjelaskan, dalam masa pendaftaran dan pencalonan, ada dua titik kerawanan yang berpotensi terjadi. Pertama, menyangkut dualisme kepenguru san partai. Sebagaimana pengalaman 2015 dan 2017, kata dia, persoalan dualisme kepengurusan menimbulkan persoalan tersendiri di sejumlah daerah. Penyebabnya, masing-masing kubu merasa sah dan memaksa melakukan pendaftaran. ̢̢۪۪Kita berharap, tidak ada permasalahan dari sisi itu,̢̢۪۪ imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, konflik dualisme kepengurusan masih terjadi di dua partai. Yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pada Pilkada 2017, dualisme PKPI menimbulkan ketegangan pada pilkada Kota Jayapura.Selain dualisme kepengurusan partai, Dewi menilai, integritas dan netralitas penyelenggara menjadi kerawanan yang lain.

Merujuk pengalaman Pilkada 2017, kasus diloloskannya calon yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya masih terjadi. Misalnya, di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Jayapura yang berujung pada pemecatan penyelenggara oleh DKPP.

Untuk itu, dia memastikan akan memberikan atensi, khu susnya terhadap daerah yang skor integritas dan profesionalismenya merah. Dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) yang disusun, Bawaslu sudah memetakan daerah-daerah tersebut. ̢̢۪۪Bawaslu akan menjadikan IKP sebagai acuan menyusun strategi pengawasan deteksi dini. Kami memastikan, jajaran akan berfokus kepada kinerja penyelenggara,̢̢۪۪ tuturnya.

Karena itu, dalam pendaftaran nanti, pihaknya sudah membuat aturan baru. Yakni, para calon tidak hanya menyerahkan berkas dokumen pendaftaran ke KPU, tetapi juga ke Bawaslu. “Kami berharap, sejak awal bisa menerima dan memeriksa dokumen. Tujuan kami agar sejak awal bisa memberikan informasi jika ada temuan dokumen bermasalah,” tuturnya. (far/c4/fat)

Sumber: Google News | Warta 24 Halmahera Tengah

Tidak ada komentar