Terkendala Rekomendasi PKPI, KPU Maluku Utara Tunda ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Terkendala Rekomendasi PKPI, KPU Maluku Utara Tunda ...

Terkendala Rekomendasi PKPI, KPU Maluku Utara Tunda ...

TERNATE, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Rabu (10/1/2018) tadi terpaksa menghentikan proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gub…

Terkendala Rekomendasi PKPI, KPU Maluku Utara Tunda ...

TERNATE, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, Rabu (10/1/2018) tadi terpaksa menghentikan proses pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-Ya).

Hal ini terjadi karena persyaratan pencalonan yakni surat rekomendasi dari partai pengusung DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebelumnya telah didaftarkan oleh bakal calon gubernur dan wagub lainnya yaitu Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaluddin (BUR-JADI) saat mendaftarkan diri KPU Malut pada Senin (8/1/2018).

Atas dua rekomendasi itu, KPU Malut meminta PKPI untuk mengklarifikasi hal tersebut. Selain PKPI, bakal pasangan calon AGK-Ya juga telah mengantongi rekomendasi dari PDI-P.

"Kita butuh koordinasi dengan pihak KPU RI di pusat dan di sana ada keterwakilan PKPI, bagaimana selanjutnya," ujar Ketua KPU Maluku Utara S yahrani Sumadayo.

Baca juga : Diusung Enam Parpol, Paslon Bur-Jadi Daftarkan Diri ke KPU Maluku Utara

Syahrani mengatakan, saat pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, BUR-JADI pada Senin lalu, PKPI telah disahkan sebagai salah satu partai pengusung pasangan BUR-JADI.

"Saat kemarin kita sudah sahkan karena sudah ditanda-tangani oleh DPP PKPI dan pengurus daerahnya, dan itu tidak ada masalah. Sekarang ini ketua DPD PKPI Malut mendaftar lagi dengan pasangan cagub yang berbeda, ini kan jadi masalah. Nanti kita lihat apakah masih bisa diterima atau tidak, kita akan konsultasi dulu dengan KPU RI soal ini," katanya.

"Untuk SK pembatalan PKPI ke pasangan Bur-Jadi itu, kami tidak tahu, kami juga baru mengetahui SK pembatalan itu pada hari ini," kata Syahrani lagi.

Dalam ketentuan, katanya, jika partai tersebut telah mendaftarkan calon lain, maka tidak bisa lagi menarik untuk mendaftarkan calon selanjutnya. "Intinya kami akan konsultasikan dulu ke KPU RI, bagaimana penjelasannya," ujarnya.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pilkada Serentak 2018

Berita Terkait

Diusung Enam Parpol, Paslon Bur-Jadi Daftarkan Diri ke KPU Maluku Utara

Nasdem Resmi Usung Burhan-Ishak di Pilkada Maluku Utara

Pilgub Maluku Utara, Tiga Partai Resmi Dukung Kasuba-Madjid Hussein

PPP Usung Kombinasi Politisi-Akademisi dalam Pilgub Maluku Utara

Bahas APBD 2018, Gubernur Maluku Utara Minta Pendampingan KPK

Terkini Lainnya

Pilkada Kota Tangerang 2018, Hanya Petahana yang Mendaftar

Pilkada Kota Tangerang 2018, Hanya Petahana yang Mendaftar

Megapolitan 11/01/2018, 06:49 WIB Di 19 Daerah, Pilkada Hanya Diikuti Calon Tunggal

Di 19 Daerah, Pilkada Hanya Diikuti Calon Tunggal

Nasional 11/01/2018, 06:36 WIB Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Jona-Hanafie Jadi Pendaftar Terakhir ke KPU

Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Jona-Hanafie Jadi Pendaftar Terakhir ke KPU

Regional 11/01/2018, 06:34 WIB Akui Masih Banyak PR, Sandiaga 'Pede' Dapat Opini WTP dari BPK

Akui Masih Banyak PR, Sandiaga "Pede" Dapat Opini WTP dari BPK

Megapolitan 11/01/2018, 06:27 WIB Hasto: Partai Pengusung Utama Gus Ipul-Puti Tetap PDI-P dan PKB

Hasto: Partai Pengusung Utama Gus Ipul-Puti Tetap PDI-P dan PKB

Nasional 11/01/2018, 06:25 WIB ONE: Kings Of Courage, Laga Stefer Rahardian Vs Petarung Pakistan

ONE: Kings Of Courage, Laga Stefer Rahardian Vs Petarung Pakistan

Olahraga 11/01/2018, 06:20 WIB KPU Kota Baubau Terima Pendaftaran Enam Pasangan Bakal Calon

KPU Kota Baubau Terima Pendaftaran Enam Pasangan Bakal Calon

Regional 11/01/2018, 06:19 WIB Cemburu Buta Membuat Kasdi Tega Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil

Cemburu Buta Membuat Kasdi Tega Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil

Megapolitan 11/01/2018, 06:16 WIB Kasus Dugaan Suap, Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili

Kasus Dugaan Suap, Bupati Batubara OK Arya Segera Diadili

Nasional 11/01/2018, 06:15 WIB Terpopuler: Jadwal Sidang Cerai Ahok-Vero dan Dokternya Novanto yang Jadi Tersangka

Terpopuler: Jadwal Sidang Cerai Ahok-Vero dan Dokternya Novanto yang Jadi Tersangka

Megapolitan 11/01/2018, 06:03 WIB ONE: Kings Of Courage, Tiffany Teo Vs Xiong Jing Nan Jadi Laga Utama

ONE: Kings Of Courage, Tiffany Teo Vs Xiong Jing Nan Jadi Laga Utama

Olahraga 11/01/2018, 0 6:00 WIB Jadi Badan Permanen, Unit Pembinaan Pancasila Tetap Ada meski Jokowi Lengser

Jadi Badan Permanen, Unit Pembinaan Pancasila Tetap Ada meski Jokowi Lengser

Nasional 11/01/2018, 05:57 WIB Mantan Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandiaga Jadi Ketua Komite Harmonisasi Regulasi DKI

Mantan Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandiaga Jadi Ketua Komite Harmonisasi Regulasi DKI

Megapolitan 11/01/2018, 05:51 WIB Polisi Harap DKI Segera Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor

Polisi Harap DKI Segera Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor

Megapolitan 11/01/2018, 05:33 WIB 42 WNA Asal Afrika Diamankan Petugas Imigrasi Jakarta Utara

42 WNA Asal Afrika Diamankan Petugas Imigrasi Jakarta Utara

Megapolitan 11/01/2018, 05:10 WIB Load MoreSumber: Google News | Warta 24 Ternate

Tidak ada komentar