Aktivis Buruh Asal Belanda Berbagi Pengalaman - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Aktivis Buruh Asal Belanda Berbagi Pengalaman

Aktivis Buruh Asal Belanda Berbagi Pengalaman

Aktivis serikat pekerja CNV Belanda berbagi pengalaman seputar iklim ketenagakerjaan, di hadapan serikat pekerja dan HRD perusahaan di Majalengka. FOTO:AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA M…

Aktivis Buruh Asal Belanda Berbagi Pengalaman

Aktivis serikat pekerja CNV Belanda berbagi pengalaman seputar iklim ketenagakerjaan, di hadapan serikat pekerja dan HRD perusahaan di Majalengka. FOTO:AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA

MAJALENGKAâ€"Dunia ketenagakerjaan dan hubungan industrian di Kabupaten Majalengka didorong melakukan metode perjanjian kerja bersama (PKB), yang melibatkan pekerja melalui serikat buruh dengan pihak perusahaan sebagai pemberi kerja.

CNV Vakmensen, sebuah organisasi serikat pekerja asal Belanda lewat salah satu aktivisnya Henk van Beers menggandeng organisasi sosial dialog Indonesia dan Regional Jawa Barat berbagi pengalaman mengenai iklim ketenagakerjaan di Belanda. Henk juga memberikan contoh yang mungkin bisa dibagi di dunia tenaga ke rja tanah air.

Di Belanda, ujar Henk, CNV merupakan salah satu organisasi serikat pekerja tertua di dunia yang telah berusia 125 tahun. Dengan pengalaman yang dimiliki CNV, pihaknya berupaya membagi pengalaman tersebut kepada para serikat buruh di negara lain. Terutama Indonesia yang memiliki sejarah kental dengan negeri tulip tersebut.

Khusus di Majalengka, pihaknya antusias membagikan pengalaman organisasi serikat pekerjanya mengingat Kabupaten Majalengka diprediksi mengalami pertumbuhan industri dan dunia ketenagakerjaan yang pesat. Mengingat akan beroperasi bandara internasional dan sudah dilintasi akses jalan tol.

“Di negara kami, posisi buruh atau pekerja sejajar. Kami sudah terbiasa berdialog sosial dalam menentukan negosiasi apa yang menjadi keinginan dan aspirasi kami dengan pihak pengusaha. Sehingga posisi tawar serikat pekerja lebih dihargai,” ujarnya kepada sejumlah serikat buruh dan pengusaha di Majalengka.

Bahkan di negaranya, dalam mene ntukan upah bagi para pekerja cukup dilakukan dengan dialog sosial antara kedua pihak. Pemerintah di sana hanya mengesahkan ketika sudah terjadi kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Namun pihaknya menyadari jika hal ini tidak bisa diterapkan di Indonesia.

Tetapi ada komponen hak-hak lain bagi para pekerja yang sebetulnya bisa dikomunikasikan langsung dengan pengusaha, melalui perjanjian kerja bersama. Bisa dalam satu perusahaan saja, maupun multi yang berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. Misalnya antar perusahaan tekstil/garmen, metal, perbankan dan sebagainya.

Ketua DPC KSPSI Majalengka, Tedi Setiawan menyambut baik sharing pengalaman dari CNV kepada perwakilan serikat buruh dan pengusaha di Majalengka. Hal itu bagaikan gayung bersambut, karena ada celah dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia untuk membuat sebuah PKB kecuali di komponen upah.

“Kita selama ini sibuk dengan rutinitas industri di perusahaan masing-masing. Padahal ada hal-hal yang memungkinkan kita menguatkan posisi pekerja di mata para pengusaha. Mungkin kedepan akan kita jajaki gagasan ini bersama serikat pekerja lain dan para pengusaha,” ujarnya. (azs)

Sumber: Google News | Warta 24 Majalengka

Tidak ada komentar