Antisipasi Perusahaan Hengkang, Karawang Ajukan 23 Sektor ...
KOMPAS/ANDREAS MARYOTO Pantauan dari udara dengan menggunakan helikopter Basarnas memperlihatkan arus mudik tampak lengang, Selasa (6/8/2013). Di simpang Jomin, Kabupat…
KOMPAS/ANDREAS MARYOTO Pantauan dari udara dengan menggunakan helikopter Basarnas memperlihatkan arus mudik tampak lengang, Selasa (6/8/2013). Di simpang Jomin, Kabupaten Karawang, yang biasanya terjadi kemacetan tampak lengang pada pukul 13.30.
KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan 23 sektor p engupahan dari sebelumnya empat sektor.
Tujuannya untuk mengantisipasi hengkangnya perusahaan sektor Tekstil Sandang Kulit (TSK) karena tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Pangkal Perjuangan.
Kepala Disnakertrans Karawang Suroto mengungkapkan, konsep 23 sektor industri tersebut sudah disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur serikat pekerja yang ada di Dewan Pengupahan.
"Tujuannya untuk mempermudah pembahasan dan penentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK)," tandasnya.
Baca juga : Naik Jadi Hampir Rp 4 Juta, UMK Karawang Tertinggi di Indonesia
Usulan tersebut juga sebagai langkah antisipasi perusahaan sektor TSK memilih hengkang dari Karawang karena UMK yang dianggap terlalu tinggi.
Saat ini saja perusahaan yang memilih hengkang di antaranya PT Metro Kinkin, PT Royal Industri, PT Dream Sentosa Indonesia, PT Hansae, dan PT Mondelez. Ia menyebut Garut, Majalengka, dan Jawa Tengah menjad i incaran perusahaan TSK dari Karawang.
Hal tersebut, kata dia, amanat Permenaker 7 Tahun 2013, penentuan upah sektor unggulan berdasarkan kajian dewan pengupahan berdasarkan delapan indikator.
Baca juga : Padat Karya Menjerit hingga Ancaman PHK Besar-besaran di Karawang
Sebelumnya, industri hanya dikelompokkan menjadi empat sektor, yakni sektor 1 Tekstil Sandang Kulit (TSK), sektor 2 plastik dan karet, sektor 3 rokok, tembakau makanan dan minuman , serta sektor 4 elektonik, otomotif, logam, dan kimia.
Sebelumnya ia memprediksi perusahaan sektor TSK akan terpukul dengan kenaikan UMK 2018 menjadi Rp 3.919.291 tersebut. Pasalnya, tahun 2017 ini ada beberapa perusahaan yang memilih pindah, merumahkan karyawan, atau meminta penangguhan pembayaran upah.
Ia mengungkapkan, pada UMK 2017 saja ada sekitar 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, akan tetapi yang dikabulkan 25 perusahaan.
"Sementara pada penetapan UMK 2018 bel um ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sebab masih ada batas waktu pengajuan penangguhan upah sampai 20 Desember 2017 mendatang," ucapnya.
Kompas TV Pemerintah Provinsi Bali menetapkan upah minimum provinsi tahun 2018 naik 8,71%.
Tidak ada komentar