Antisipasi Perusahaan Hengkang, Karawang Ajukan 23 Sektor ...
KOMPAS/ANDREAS MARYOTO Pantauan dari udara dengan menggunakan helikopter Basarnas memperlihatkan arus mudik tampak lengang, Selasa (6/8/2013). Di simpang Jomin, Kabupat…
KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan 23 sektor p engupahan dari sebelumnya empat sektor.
Tujuannya untuk mengantisipasi hengkangnya perusahaan sektor Tekstil Sandang Kulit (TSK) karena tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kota Pangkal Perjuangan.
Kepala Disnakertrans Karawang Suroto mengungkapkan, konsep 23 sektor industri tersebut sudah disampaikan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur serikat pekerja yang ada di Dewan Pengupahan.
"Tujuannya untuk mempermudah pembahasan dan penentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK)," tandasnya.
Baca juga : Naik Jadi Hampir Rp 4 Juta, UMK Karawang Tertinggi di Indonesia
Usulan tersebut juga sebagai langkah antisipasi perusahaan sektor TSK memilih hengkang dari Karawang karena UMK yang dianggap terlalu tinggi.
Saat ini saja perusahaan yang memilih hengkang di antaranya PT Metro Kinkin, PT Royal Industri, PT Dream Sentosa Indonesia, PT Hansae, dan PT Mondelez. Ia menyebut Garut, Majalengka, dan Jawa Tengah menjad i incaran perusahaan TSK dari Karawang.
Hal tersebut, kata dia, amanat Permenaker 7 Tahun 2013, penentuan upah sektor unggulan berdasarkan kajian dewan pengupahan berdasarkan delapan indikator.
Baca juga : Padat Karya Menjerit hingga Ancaman PHK Besar-besaran di Karawang
Sebelumnya, industri hanya dikelompokkan menjadi empat sektor, yakni sektor 1 Tekstil Sandang Kulit (TSK), sektor 2 plastik dan karet, sektor 3 rokok, tembakau makanan dan minuman , serta sektor 4 elektonik, otomotif, logam, dan kimia.
Sebelumnya ia memprediksi perusahaan sektor TSK akan terpukul dengan kenaikan UMK 2018 menjadi Rp 3.919.291 tersebut. Pasalnya, tahun 2017 ini ada beberapa perusahaan yang memilih pindah, merumahkan karyawan, atau meminta penangguhan pembayaran upah.
Ia mengungkapkan, pada UMK 2017 saja ada sekitar 26 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, akan tetapi yang dikabulkan 25 perusahaan.
"Sementara pada penetapan UMK 2018 bel um ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Sebab masih ada batas waktu pengajuan penangguhan upah sampai 20 Desember 2017 mendatang," ucapnya.
Kompas TV Pemerintah Provinsi Bali menetapkan upah minimum provinsi tahun 2018 naik 8,71%.Berita Terkait
Naik Jadi Hampir Rp 4 Juta, UMK Karawang Tertinggi di Indonesia
Antisipasi Paceklik, Karawang Bangun Lumbung Pangan
Pabrik Farmasi Jerman Resmi Beroperasi di Karawang
PGN Perluas Distribusi Gas untuk Industri di Karawang dan Jaktim
Terkini Lainnya
Antisipasi Perusahaan Hengkang, Karawang Ajukan 23 Sektor Pengupahan
Makro 28/11/2017, 14:00 WIB
Pengusaha Hotel Sepakat Beri Harga Termurah bagi Wisatawan yang Tertahan di Bali
Bisnis 28/11/2017, 13:32 WIB
Apindo: Jika Airbnb Terus Berkembang, Lapangan Kerja Terancam
Bisnis 28/11/2017, 13:15 WIB
Dua Desa di Bromo Tengger Jadi Percontohan Penggunaan Dana Desa
Makro 28/11/2017, 13:00 WIB
Gaji Pekerja Migran 6 Kali Lebih Tinggi Ketimbang di Dalam Negeri
Makro 28/11/2017, 12:45 WIB
Susi Serukan Pasar Ikut Menekan Industri Perikanan yang Abai HAM dan Lingkungan
Makro 28/11/2017, 12:39 WIB
32 Persen Pekerja Migran Indonesia Adalah Pembantu Rumah Tangga
Makro 28/11/2017, 12:30 WIB
Apindo Minta Pemerintah Atur Persaingan dengan Airbnb
Bisnis 28/11/ 2017, 12:15 WIB
"Yuk Nabung Saham" adalah Kampanye Menyesatkan?
Inspirasi 28/11/2017, 12:00 WIB
Nilai Bitcoin Bergerak Menuju Rp 135 Juta
Keuangan 28/11/2017, 11:00 WIB
Pemanfaatan Komputasi Awan dalam Tekfin
Keuangan 28/11/2017, 10:00 WIB
Sri Mulyani Kaji Sektor Industri yang Bisa Dapat Insentif Pajak
Makro 28/11/2017, 09:30 WIB
Manfaatkan Dana Desa, 500 Keluarga di Bromo Tengger Dapat Air Bersih
Makro 28/11/2017, 09:00 WIB
Penutupan Bandara Ngurah Rai Diperpanjang
Rilis 28/11/2017, 07:30 WIB
Tidak ada komentar