Astaghfirullah, Begini Alasan Pasutri Ini Nekat Jual Narkoba - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Astaghfirullah, Begini Alasan Pasutri Ini Nekat Jual Narkoba

Astaghfirullah, Begini Alasan Pasutri Ini Nekat Jual Narkoba

Astaghfirullah, Begini Alasan Pasutri Ini Nekat Jual Narkoba Petugas sempat kesulitan lantaran kedua pelaku yang tidak mengakui kepemilikan...Jumat, 24 November 2017 2…

Astaghfirullah, Begini Alasan Pasutri Ini Nekat Jual Narkoba

Astaghfirullah, Begini Alasan Pasutri Ini Nekat Jual Narkoba

Petugas sempat kesulitan lantaran kedua pelaku yang tidak mengakui kepemilikan...

PRABUMULIH, TRIBUNSUMSEL.COM - Pasangan suami istri di Prabumulih, Ferdiansyah alias Peng (33) dan Rani Puspita Sari (31) nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Alhasil, warga Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Pasutri itu diringkus tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Prabumulih'>Polres Prabumulih ketika tengah santai di kediamannya, pada Kamis (23/11) sekitar pukul 21.30. Tidak hanya meringkus Ferdi dan Rani, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,70 g ram, 12 unit telepon genggam serta 1 bal plastic bening yang biasa digunakan untuk membungkus sabu akan dijual.

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribun sumsel, penangkapan terhadap pasutri Ferdiansyah dan Rani berawal dari informasi masyarakat ke anggota Satresnarkoba Prabumulih'>Polres Prabumulih. Dalam informasi tersebut disampaikan jika di rumah pasutri itu selalu ramai didatangi orang asing diduga hendak melakukan transaksi membeli narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui jika rumah ditempati Ferdi dan Rani sering menjadi tempat transaksi narkoba. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerbekan di kediaman tersangka dan mendapati keduanya tengah santai.

Petugas sempat kesulitan lantaran kedua pelaku membantah menjual sabu, namun keduanya tak dapat mengelak lagi ketika petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket yang disimpan dilemari pakaian kamar pelaku.

Di hadapan petugas, pasangan suami istri itu mengakui perbuatannya menjual sabu titipan teman lantaran tidak memiliki pekerjaan.

"Sabu itu punya teman yang menitip minta untuk dijual, karena saya nganggur makanya saya mau. Uang untung hasil penjualan kami pakai untuk beli kebutuhan sehari-hari," ujarnya seraya mengatakan istrinya tidak ikut-ikutan menjual sabu namun hanya tau saja.

Kasatres Narkoba Prabumulih'>Polres Prabumulih, AKP Muhammad Ali Asri SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan, pihaknya berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelakunya dua orang bersatus suami istri, tapi saat ini kita masih mendalami peran masing-masing pelaku," ungkapnya seraya mengatakan jika terbukti pasutri itu akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tenta ng narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Penulis: Edison Editor: Eko Adiasaputro Ikuti kami di Begini Mewahnya Apartemen Pemberian Haris ke Jennifer Dunn Seharga Rp 20 Miliar Sumber: Google News | Warta 24 Prabumulih

Tidak ada komentar