Beri Pemahaman Peraturan Ketenagakerjaan
Acara sosialisasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan di Hotel Hotel Nurthania, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (28/11). Foto: Heru/Sumatera Ekspres PALI â" Sebanyak 2…


PALI â" Sebanyak 25 perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan di kumpulkan âDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Hal itu dilakukan untuk diberikan sosialisasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.
Acara yang digelar di Hotel Nurthania, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (28/11), dalam rangka melaksanakan program perlindungan pengembangan ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi berbagai peraturan pel aksanaan tentang ketenagakerjaan tahun anggaran 2017.
Dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI, Usman Dani SH, bahwa peserta sosialisasi sendiri ada 25 perusahaan, dengan total jumlah peserta sebanyak 30 orang, yang terdiri dari 25 orang wakil dari unsur managemen atau pekerja, dan lima orang wakil dari unsur serikat pekerja.
âKegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang berbagai aturan yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-undang dan sanksi. Karena kegiatan ini perlu dilaksanakan dan dihadiri semua komponen, karena persoalan tenaga kerja bukan tugas pemerintah semata,â ujarnya. (ebi)
Baca selengkapnya di harian Sumatera Ekspres Rabu (29/11).
Tidak ada komentar