Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke Kejaksaan - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke Kejaksaan

Selasa 28 November 2017, 13:45 WIB Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke Kejaksaan Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Foto: Jonru dilimpahkan…

Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke Kejaksaan

Selasa 28 November 2017, 13:45 WIB Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke Kejaksaan Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanFoto: Jonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino-detikcom) Jakarta - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.
Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017), Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda. Jonru diperiksa kesehatannya oleh tim dokter dari Polda.
Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi oleh polisi.
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan p21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.
Alvin juga mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.
"Barang bukti ada laptop, handphone ada flasdhisk, ada hardisk juga terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.
Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanFoto: Jonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino-detikcom)

Selain itu, Alvin menerangkan Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.
"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.
"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan pasal 35 UU ITE kemudian pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku dan agama," tutupnya.
(knv/rvk)Sumber: Google News | Warta 24 Jakarta Timur

Tidak ada komentar