Cegat dan Ancam Warga Pakai Parang, Ari Ditangkap Polisi
Cegat dan Ancam Warga Pakai Parang, Ari Ditangkap Polisi Dari tangan tersangka Polsek Payung berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang …
Cegat dan Ancam Warga Pakai Parang, Ari Ditangkap Polisi
Dari tangan tersangka Polsek Payung berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor
ISTAri Damara warga Desa Bedengung berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Payung akibat ulahnya melakukan tindakan perusakan dan kepemilikan senjata tajam, pada Minggu (26/11/2017) pukul 17.00 WIB di Desa Bedengung, Kecamatan Payung.Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Ari Damara warga Desa Bedengung berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsek Payung akibat ulahnya melakukan tindakan pid ana perusakan dan kepemilikan senjata tajam, pada Minggu (26/11/2017) pukul 17.00 WIB di Desa Bedengung, Kecamatan Payung.
Pria asal Bedengung kelahiran September 1999 ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasalnya Ari yang hari harinya berprofesi sebagai pekebun ini telah melakukan perusakan dan hampir melukai orang lain dengan senjata tajamnya.
Kapolsek Payung Iptu Yandri mewakili Kapolres Basel AKBP Bambang Kusnarianto menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Minggu (26/11/2017) pukul 15. 30 Wib, Ari Damara dipukul oleh seseorang yang tidak dikenal pada saat pulang dari menonton pertandingan Voli di Desa Irat yang mengakibatkan terlapor terjatuh dari motor Suzuki Satria warna orange pada saat itu.
"Ketika itu ia merasa tidak senang Ari kembali ke Desa Bedengung dan mengambil senjata tajam jenis parang di sepeda motor rekannya dan kembali lagi ke Desa Irat untuk mencari orang yang memukulnya, melihat hal tersebut beberapa orang masyarakat Desa Bedengung yang sedang berada Di Desa Irat mencoba menghalangi dan menyuruh Ari untuk Pulang," jelas Yandri mewakili Kapolres Basel AKBP Bambang Kusnarianto kepada wartawan, Senin (27/11/2017).
Selanjutnya, kata Yandri pada saat akan pulang menuju Desa Bedengung Ari yang sempat terjatuh dari motor kemudian melakukan penghadangan terhadap Supriyadi (38) , warga Desa Sukajaya Kecamatan Pulau Besar yang sedang melintas menggunakan sepeda Honda Revo warna Hitam Biru BN 5479 NC.
"Lalu ia meminta diantar ke rumahnya di Desa Bedengung, sesampainya di rumah, dilihat Ari ternyata tidak ada orang, lalu ia meminta kembali untuk diantarkan ke rumah bibinya, oleh Supriyadi permintaan tersebut dituruti namun di tengah perjalanan ia melakukan pengancaman dengan cara mengarahkan senjata tajam yang dibawanya ke pundak sebelah kanan Supriyadi," lanjutnya.
Lalu setiba di rumah bibinya, Ari yang melihat ayahnya yang sedang mencuci motor, kemudian meminta kembali untu k diantar ke Desa Irat namun ditolak.
"Mendapat penolakan dari Supri, Ari mengayunkan senjata tajamnya ke arah sepeda motor milik Supri dan mengenai bagian lampu depan sehingga mengalami kerusakan, lalu Ari juga berusaha menyerang Supri dengan mengayunkan senjata tajam tersebut kearah punggung namun berhasil dihindari dan mengenai jok motor, " ungkap Yandri.
Lalu perbuatan Ari tersebut diketahui oleh anggota Polsubsektor Pulau Besar Brigadir Eko Santoso yang sedang melintas lalu berhenti dan menegur Ari namun ia malah mengamuk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan Suzuki Carry Pick Up warna Hitam yang dikemudikan oleh Eko.
Ketika mendapat perlawanan dari Ari yang pada saat itu masih memegang senjata tajam jenis parang Eko menghindar dan meminta bantuan anggota Polsek Payung.
"Ari juga melakukan perusakan terhadap satu unit Suzuki Carry Pick Up warna putih sehingga mengalami kerusakan pada bagian Spion sebelah kanan, motifnya ia tersing gung dengan orang di desa ditambah dalam keadaan mabuk, dia nyegat orang di jalan dengan dua parang di tangannya," lanjutnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek personil Polsek Payung dengan dipimpinya langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan Ari yang bersembunyi di belakang rumahnya.
Dari tangan tersangka Polsek Payung berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam biru BN 5479 NC. Tersangka Ari dikenakan pasal 406 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat Nomer 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan karena di TKP sudah ramai oleh warga Desa Bedengung yang berkumpul dengan membawa kayu dan kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Payung untuk Penyidikan lebih lanjut," tuturnya
Tidak ada komentar