Diduga Akibat Truk Perusahaan Melintas, Warga Desa Lubuk Pauh ...
MITRAPOL.com - Kesal dikarenakan jalan rusak oleh truk bermuatan sawit, warga Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kab. Musi Rawas Propinsi Sumsel, melakukan pemortala…
MITRAPOL.com - Kesal dikarenakan jalan rusak oleh truk bermuatan sawit, warga Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kab. Musi Rawas Propinsi Sumsel, melakukan pemortalan dan menanam pohon pisang di jalan.
"Pengusaha sawit disini tidak memperhatikan kondisi jalan, membawa buah mengunakan truk dan melalui jalan tanah. Akibatnya jalan hancur dan tidak ada upaya melakukan perbaikan," kata Hartoyo warga Desa Lubuk Pauh, kepada wartawan, kemarin.
Akibat hancurnya jalan poros, sambung Hartoyo, Roda perekonomian nyaris lumpuh, warga kesulitan untuk beraktivitas seperti anak-anak kesulitan berangkat sekolah.
"Hendak kemana sa ja susah, kalau ada warga sakit hendak berobat juga sulit. Kerusakan jalan sekitar tujuh kilometer," ucapnya.
Hal senada dikatakan Sani Candra, kerusakan jalan karena banyak perkebunan sawit yang merambah hutan kawasan.
"Hutan kawasan benakat semangus sudah berubah menjadi perkebunan sawit ilegal. Luasannya ratusan hektar, mareka yang berkebun disana yakni pengusaha dari luar Kabupaten Musi Rawas," jelas Sani.
Sekarang perkebunan tersebut sudah panen, lalu mengangkut hasil perkebunan dengan cara memaksa, yakni mengunakan truk melalui jalan tanah sehingga jalan rusak berat.
"Kehadiran perambah hutan kawasan di Desa Lubuk Pauh sudah mulai menebar bibit konflik, sebab kehadiran perkebunan ilegal tersebut sudah merusak fasilitas umum yakni akses jalan," ungkapnya.
Kalau terus dibiarkan kehadiran perambah hutan kawasan ini, maka lambat laun akan dapat menyebabkan konflik yang serius.
"Pemerintah harus tegas, jangan sampai kalah dengan mafia hutan kawasan, sekarang di BTS Ulu hutan kawasan hanya tinggal nama, sedangkan fakta dilapangan sudah menjadi perkebunan sawit ilegal milik investor," ucapnya.
Dilain pihak, Asisten 1 Setda Musi Rawas EC Priskodesi menyampaikan, kewenangan pengawasan hutan kawasan sudah diambil alih provinsi. Jadi dirinya berharap agar pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumsel dan Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan penindakan terhadap pelaku perambah hutan kawasan.
"Saya minta Dishut Sumsel, KPHP Benakat Semangus dan Kementerian melakukan penegakan hukum. Agar kedepan tidak menyebabkan konflik ditengah masyarakat," pungkasnya.
Reporter : suharto
Sumber: Google News | Warta 24 Lampung Tengah
Tidak ada komentar