Ge-RAM Pertanyakan Mengapa Putusan MA terhadap Perusahaan Sawit ini Diabaikan
Ge-RAM Pertanyakan Mengapa Putusan MA terhadap Perusahaan Sawit ini Diabaikan Langkah PN Meulaboh, Aceh Barat, menerima Gugatan PT KA dipertanyakan pa…
Ge-RAM Pertanyakan Mengapa Putusan MA terhadap Perusahaan Sawit ini Diabaikan
Langkah PN Meulaboh, Aceh Barat, menerima Gugatan PT KA dipertanyakan padahal putusan MA yang sudah inkracth diabaikan hingga kini.

WARTA KOTA, MATRAMAN -- Gerakan Rakyat Menggugat (GeRAM) mempertanyakan mengapa Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Provinsi Aceh menerima Gugatan PT Kalista Alam (KA) yang disidangkan hari ini sementara putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracth eksekusinya diabaikan hingga sekarang.
Pada 2014, PT KA telah dinyatakan bersalah melakukan pem bersihan lahan dengan cara membakar lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya,Aceh. Kejadian tersebut menyebabkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT KA di PN Meulaboh.
Rawa Tripa merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser yang terkenal. Sebelum pengrusakan, Rawa Tripa dikenal dunia sebagai âIbukota Orangutan di Duniaâ karena kepadatan polulasinya.
Pada tingkat pengadilan pertama, PN Meulaboh di Aceh Barat memerintahkan PT KA membayar Rp114.3 miliar, setara dengan 8.5 juta USD kepada negara, dan Rp. 251.7 miliar atau setara dengan USD18 juta untuk memulihkan kawasan seluas 1000 hektar lahan yang dibakar.
PT KA tidak menerima putusan tersebut dan melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Aceh dan terakhir, melakukan kasasi. MA menolak kasasi PT KA dan memerintahan kepada PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT KA.

Ge-RAM, gerakan yang berasal dari pembela lingkungan di seluruh Wilay ah Kawasan Ekosistem Leuser menilai putusan MA sebagai kemenangan penting bagi pemerintah sekaligus kemenangan hukum perlidungan lingkungan di Indonesia.
"Bahkan bagi masyarakat lokal kemenangan ini memiliki makna yang sangat penting karena selain masyarakat lokal memperoleh keadilan, ia juga merupakan inisiasi penting bagi usaha pemulihan di Tripa," kata Juru bicara GeRAM, Fahmi Muhammad dalam sebuah konfrensi pers di Jakarta hari ini, Selasa (28/11/2017).
Pada September 2015, Mongabay, mengutip Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, yang mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi keputusan pengadilan.
"Di samping memimpin, rasa keadilan bagi masyarakat harus dipenuhi, dan saya akan menindaklanjuti perkembangan ini dengan mengeksekusikan keputusan tersebut.â
Namun Ge-RAM mencatat dua tahun setelah putusan MA, eksekusi terhadap putusan tak juga dilakukan. Harli Muin, pengacara GeRAM menjelaskan, Kementerian LHK telah menyamp aikan permohonan eksekusi putusan Inkracth kepada Ketua PN Meulaboh, dan PN Meulaboh tidak memiliki alasan yang kuat untuk menunda pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.
Halaman selanjutnya 123
Tidak ada komentar