Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung ...

Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung ...

Selasa 28 November 2017, 13:34 WIB Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung Akuarium Samsudhuha Wildansyah - detikNews Foto: Sidang di Kampun…

Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung ...

Selasa 28 November 2017, 13:34 WIB Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung Akuarium Samsudhuha Wildansyah - detikNews Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung AkuariumFoto: Sidang di Kampung Akuarium (Wildan-detikcom) Jakarta - Warga kampung Akuarium menggugat Pemprov DKI Jakarta terkait penggusuran di Kampung Akuarium. Warga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk membangun kembali Kampung Akuarium.
Saat ini sidang yang berlangsung antara warga Kampung Akuarium sebagai penggugat dan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakut, TNI AD, Polri, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang se bagai pihak yang tergugat memasuki tahap pemeriksaan setempat. Majelis hakim PN Jakpus memberikan delegasi kepada majelis hakim PN Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan setempat, karena wilayah Kampung Akuarium masuk ke wilayah hukum Jakarta Utara.
"Kita hanya melakukan pemeriksaan setempat atas pemeriksaan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 532. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mendelegasikan kami, lihat lokasi, batas batasnya, keadaan fisik di sini, berapa yang tinggal di sini udah itu saja," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maringan Sitompul di Kampung Akuarium, Jl Pasar Ikan Rt.012/Rw.004, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (28/11/2017).
Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung AkuariumFoto: Sidang di Kampung Akuarium (Wildan-detikcom)

Dalam sidang di tempat tersebut, para warga menyemut membawa poster dan bendera merah putih.
Hasil dari pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim PN Jakarta Utara selanjutnya akan dibuat berita acara. Berita acara yang sudah dibuat nantinya akan diserahkan ke majelis hakim PN Jakpus yang mengadili perkara ini.
Warga Kampung Akurium mengajukan gugatan class action ke Pemprov DKI Jakarta ke PN Jakpus karena merasa telah dirugikan akibat dampak dari penggusuran Kampung Akuarium. Hingga saat ini warga tidak mengetahui maksud dan tujuan penggusuran Kampung Akuarium tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat, Matthew Michele Lenggu dari LBH Jakarta mengatakan sekitar tahun 1970 Kampung Akuarium pernah ditempati oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melalukan observasi bawah laut. Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta memindahkan LIPI di kawasan Ancol.
"Cuma hingga saat proses persidangan tidak pernah tuh sekalipun ada yang namanya sert ifikat yang ditunjukkan. Kalau memang ini sudah menjadi tanahnya milik Pemprov atau menjadi aset Pemprov nah yang jadi permasalahan apakah ada sertifikatnya. Sepanjang pembuktian mereka hanya bisa memperlihatkan piagam telah terjadi tukar guling tetapi sertifikatnya belum tahu tuh," kata Matthew.
Matthew mengatakan Pemprov hingga saat ini belum menunjukan sertifikat tanah saat pembuktian di persidangan. Warga Kampung Akuarium pun menurutnya hanya memiliki akte jual beli yang sudah diakui oleh bank. Beberapa warga dari Kampung Akurium pernah mengajukan kredit UKM ke berbagai bank dengan akta jual beli sebagai jaminannya dan bank pun menerimanya.
Selain itu Matthew mengatakan sidang yang sudah berjalan kurang lebih 10 kali ini sudah memasuki tahap pemeriksaan lokasi tanah yang disengketakan. Pemeriksaan lokasi ini diajukan oleh pihak penggugat.
"Dalam hukum acara itu dalam kasus-kasus yang terkait agraria atau sengketa konflik tanah maka majelis hakim melalui kew enangannya sendiri itu bisa melakukan pemeriksaan setempat, untuk apa? untuk mengecek apakah benar atau tidak tanah yang sebenarnya dengan bukti bukti yang diajukan oleh Pemprov," kata Matthew.
Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung AkuariumFoto: Sidang di Kampung Akuarium (Wildan-detikcom)

Gugatan Warga Vs Pemprov, Hakim Gelar Sidang di Kampung AkuariumFoto: Sidang di Kampung Akuarium (Wildan-detikcom)

Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan lokasi dan telah selesai dibuat berita acaranya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diserahkan ke PN Jakpus, maka selanjutnya akan diperboleh kan menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
"Kalau sudah ada nanti dari pihak penggugat akan diperbolehkan untuk menghadirkan saksi dari penggugat. Bisa saksi maupun ahli," kata Matthew.
(rvk/asp)Sumber: Google News | Warta 24 Jakarta Utara

Tidak ada komentar