Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan ...

Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan ...

Ambaranie Nadia K.M Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.����������������������������������������������������������������������������…

Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan ...

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.Ambaranie Nadia K.M Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akan segera digelar pada Kamis (30/11/2017).

Sebelumnya, Novanto pernah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasilnya, Hakim Cepi Iskandar memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Beberapa pekan lalu, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, Hakim Kusno yang akan menentukan nasib Setya Novanto.

Baca: KPK Lebih Matang Persiapkan Lawan Novanto di Praperadilan

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan menguji apakah status tersangka yang dijeratkan KPK kepada Setya Novanto sudah sesuai prosedur atau tidak.

Seperti apa rekam jejak hakim Kusno?

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11/2017).
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan rekam jejak dengan mene lusuri Direktori Putusan Mahkamah Agung.

"Saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2017).

Empat kasus tersebut yakni:

1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)

4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang (Vonis tanggal 22 Februari 2017)

Baca: Ini yang Didalami KPK dari Dokumen Praperadilan Novanto

Selain itu, pada 13 April 2017, Hakim Kusno pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.

ICW juga melakukan pemantauan terhadap harta kekayaan hakim Kusno dari acch.kpk.go.id. Hakim Kusno terakhir melaporkan harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober tahun 2016.

Sebelum itu, Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000,-.

Lima tahun berselang, harta kekayaan Kusno menjadi Rp 4.249.250.000,-.

"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangku tan," ujar Emerson.

Baca juga: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...

ICW juga menyoroti tak ada LHKPN terbaru Kusno, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Menurut ICW, hal tersebut patut diduga melanggar dua aturan.

Pertama, Pasal 5 angka 3 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 03 tahun 2008 tentang Usul Promosi dan Mutasi Hakim dan Panitera menyatakan bahwa Setiap Hakim dan Panitera berkewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk disampaikan ke KPK.

Usul Promosi dan mutasi pejabat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.

Kompas TV Meskipun kliennya ditaha n KPK, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sangat optimistis akan menang dalam praperadilan.


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
  • Sepak Terjang Setya Novanto

Berita Terkait

Nurdin: Munaslub Golkar Tetap Digelar jika Novanto Menang Praperadilan

KPK Lebih Matang Persiapkan Lawan Novanto di Praperadilan

Menurut Nusron, Kalah atau Menang Praperadilan, Novanto Harus Diganti

Nasdem Berharap Praperadilan Novanto Cepat Selesai

Ini yang Didalami KPK dari Dokumen Praperadilan Novanto

Terkini Lainnya

Rel di Bawah Tanggul Lumpur Sidoarjo Ditutup karena Tergenang Banjir

Rel di Bawah Tanggul Lumpur Sidoarjo Ditutup karena Tergenang Banjir

Regional 27/11/2017, 13:46 WIB Dituduh Curi Sepeda Motor, Anak 11 Tahun Dianiaya hingga Babak Belur

Dituduh Curi Sepeda Motor, Anak 11 Tahun Dianiaya hingga Babak Belur

Regional 27/11/2017, 13:38 WIB Pasutri Berkelahi, Suami Bawa Parang dan Istri Bersenjata Martil

Pasutri Berkelahi, Suami Bawa Parang dan Istri Bersenjata Martil

Regional 27/11/2017, 13:36 WIB Ketua Golkar Jakarta Nilai Airlangga Hartarto Wakili Selera Milenial

Ketua Golkar Jakarta Nilai Airlangga Hartarto Wakili Selera Milenial

Nasional 27/11/2017, 13:36 WIB Sandiaga: Saya Pengalaman Miskomunikasi sama Dewi Perssik

Sandiaga: Saya Pengalaman Misk omunikasi sama Dewi Perssik

Megapolitan 27/11/2017, 13:35 WIB Abraham Samad Nilai Ada Ketidakadilan Sehingga Novanto Menang Praperadilan Pertama

Abraham Samad Nilai Ada Ketidakadilan Sehingga Novanto Menang Praperadilan Pertama

Nasional 27/11/2017, 13:23 WIB Sandiaga: Tolong Tulis Gede-gede, Pangan Murah di Rusun Tidak Akan Dihilangkan

Sandiaga: Tolong Tulis Gede-gede, Pangan Murah di Rusun Tidak Akan Dihilangkan

Megapolitan 27/11/2017, 13:21 WIB Cerita Korban Selamat Serangan di Masjid Mesir...

Cerita Korban Selama t Serangan di Masjid Mesir...

Internasional 27/11/2017, 13:19 WIB Spanduk Dukungan Setnov Dinilai Rugikan Bakal Cawagub Pendamping Ridwan Kamil

Spanduk Dukungan Setnov Dinilai Rugikan Bakal Cawagub Pendamping Ridwan Kamil

Regional 27/11/2017, 13:16 WIB Dinsos DKI Datangi Rumah Bapak yang Viral karena Gendong Anaknya

Dinsos DKI Datangi Rumah Bapak yang Viral karena Gendong Anaknya

Megapolitan 27/11/2017, 13:15 WIB Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto

Hasil Penelusura n ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto

Nasional 27/11/2017, 13:10 WIB Acungkan Pistol Mainan di Mal, Pencuri Kacamata Ditembak

Acungkan Pistol Mainan di Mal, Pencuri Kacamata Ditembak

Internasional 27/11/2017, 13:09 WIB Erupsi Gunung Agung, Bandara Adi Soemarmo Siapkan Tempat Parkir Pesawat Berbadan Sempit

Erupsi Gunung Agung, Bandara Adi Soemarmo Siapkan Tempat Parkir Pesawat Berbadan Sempit

Regional 27/11/2017, 13:04 WIB Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Pembuatan SKCK

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Pembuatan SKCK

Nasional 27/11/2017, 12:58 WIB Cerita Warga Terkait Lahan yang Akan Digunakan untuk Rumah DP 0 Rupiah

Cerita Warga Terkait Lahan yang Akan Digunakan untuk Rumah DP 0 Rupiah

Megapolitan 27/11/2017, 12:56 WIB Load MoreSumber: Google News | Warta 24 Jakarta Selatan

Tidak ada komentar