Husni Bahri TOB Kembali Disorot - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Husni Bahri TOB Kembali Disorot

Husni Bahri TOB Kembali Disorot

Husni Bahri TOB Kembali Disorot Hampir seminggu lalu mantan sekretaris daerah (sekda) Aceh, Husni Bahri TOB (HBT) mundur dari keanggotaan TimSelasa, 28 November 2017 12:03HUSNI BAHRI TOB����������…

Husni Bahri TOB Kembali Disorot

Husni Bahri TOB Kembali Disorot

Hampir seminggu lalu mantan sekretaris daerah (sekda) Aceh, Husni Bahri TOB (HBT) mundur dari keanggotaan Tim

Husni Bahri TOB Kembali DisorotHUSNI BAHRI TOB

BANDA ACEH - Hampir seminggu lalu mantan sekretaris daerah (sekda) Aceh, Husni Bahri TOB (HBT) mundur dari keanggotaan Tim Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Pejabat Eeselon II di Lingkungan Pemerintah Aceh karena status dirinya tersangka dugaan korupsi dana migas Aceh tahun 2010. Awal pekan ini ia kembali mendapat sorotan dari LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Kali ini yang dipersoalkan MaTA adalah keterlibatan Husni sebagai salah satu anggota Tim Negosiasi Perpanjangan Blok B Lhoksuko n Aceh Utara yang mewakili Pemerintah Aceh ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) RI untuk mendiskusikan bentuk kontrak kerja sama.

“HBT dengan status tersangka korupsi dana migas Aceh kembali mendapat SK sebagai anggota Tim Negosiasi Perpanjangan Blok B Lhoksukon, Aceh Utara. Sebelumnya, dia masuk dalam tim seleksi pejabat eselon II, tapi setelah diprotes publik, HBT mengundurkan diri,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (27/11).

Sekadar informasi, penyidik Kejati Aceh menetapkan HBT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2010, dengan kerugian Rp 22 miliar lebih pada 21 Februari 2017.

Mantan sekda Aceh pada periode pertama Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka saat Raja Nafrizal MH sebagai Kajati Aceh.

Dengan statusnya tersebut, HBT ternyata masih mendapat kepercayaan dari Gubernur Irwandi. Dal am lampiran kopian surat Gubernur Aceh Nomor 540/39907 tertanggal 13 November 2017 dan ditandatangani oleh Gubernur Irwandi Yusuf yang diperoleh Serambi kemarin ditujukan kepada Menteri ESDM RI.

Pada surat itu disebutkan, kedudukan HBT dalam tim tersebut mewakili unsur tenaga ahli bidang hukum. Mereka ditugaskan untuk mendiskusi bentuk kontrak kerja sama, rencana kerja, dan investasi Pertamina, participating interest BUMD, aspek perekonomian, komersial, dan hal lainnya terkait perpanjangan kotrak kerja sama dimaksud.

Selain HBT, anggota tim negosiasi terdiri atas Prof Dr A Rahman Lubis MSc (Unsyiah), Mawardi Ibrahim SH MHum (mantan dekan Fakultas Hukum Unsyiah), Syarifuddin SH MH (BPMA), Marzuki Daham (BPMA), dr Taqwallah MKes (Pemerintah Aceh), Azhari Idris (BPMA), Dr Qismullah Yusuf MA (tenaga ahli), Sofyan Daud (Pemerintah Aceh), dan Ir Zulkifli MM (Pemerintah Aceh).

Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, dan Kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). “Seharusnya gubernur tidak parlu melakukannya,” kata Alfian mengkritisi.

Alfian mempertanyakan kenapa Gubernur Irwandi mempercayakan HBT yang saat ini berstatus tersangka dana migas dipercayakan untuk melakukan lobi perpanjangan Blok B Lhoksukon. “Jadi kalau kita perhatikan, selain HBT punya kemauan kuat untuk masuk dalam pemerintah Irwandi Yusuf, ini juga bagian konpensasi,” ungkap dia.

Menurutnya, tindakan Irwandi bertolak belakang dengan visi dan misi “Aceh Hebat” karena memberdayakan tersangka korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Karena itu, Alfian meminta Gubernur Irwandi untuk membatalkan SK penunjukan HBT sebagai salah satu tim negosiasi perpanjangan Blok B Lhoksukon Aceh Utara.

“Kami sangat yakin anggota lain yang telah ditunjuk jelas tidak nyaman bekerja karena ada oknum yang bermasalah. Kita mendesak gubernur unt uk tidak pura pura dengan masalah ini. Kami menduga ini kompensasi sehingga tersangka perlu diberdayakan, ini jelas tidak bisa diterima akal sehat,” ucap dia.

Begitupun, Koordinator MaTA ini juga mendesak Kajati Aceh untuk menahan HBT. “Kalau pihak Kejati Aceh mau main dengan kasus tersebut maka MaTA akan meminta KPK untuk melakukan supervisi kasus itu, sehingga ada kepastian hukum dan tidak ada `akrobat hukum’ di Aceh,” pungkas Alfian.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Teuku Rahmadsyah, SH MH yang ditanyai Serambi mengatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana migas yang melibatkan HBT saat ini masih menunggu perhitungan kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

“Perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI belum kita terima. Padahal sudah ekspos dua kali di tempat mereka. Kalau saksi-saksi sudah kita semua. Kalau BPK sudah kasih perhitungan kerugian negara, insyaallah kita limpahka n ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” demikian Rahmatsyah. (mas)

Editor: bakri Sumber: Serambi Indonesia Ikuti kami di Sumber: Google News | Warta 24 Aceh Utara

Tidak ada komentar