Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musisi senior Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencia…
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan musisi senior Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.
"Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
- Pengarak Telanjang 2 Sejoli Tangerang Dijerat Pasal Pelecehan Seksual
- Polisi Tetapkan Pengunggah Video 2 Sejoli Diarak Telanjang Jadi Tersangka
- VIDEO: 4 Polisi Tersangka Kekerasan terhadap Wartawan
Namun Argo tak merinci sejak kapan pentolan band legendaris Dewa 19 itu berstatus tersangka. Peningkatan status hukum Ahmad Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.
Dhan i dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.
Sementara itu, Jack Lapian selaku pihak pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.
"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," ucap Jack.
Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter-nya.
Meski begitu, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
1 dari 2 halamanSiap Jadi Tersangka
Musikus Ahmad Dhani sebelumnya merespons peningkatan status perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan salah satu simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap dirinya. Dhani bahkan menyatakan kesiapannya jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya kan saya sudah biasa jadi tersangka," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat 6 Oktober 2017.
Ahmad Dhani menyatakan, dirinya tidak akan mengajukan permohonan praperadilan seandainya nanti ditetapkan sebagai tersangka. "Enggak usah (praperadilan)," ucap dia.
Pentolan band Dewa 19 itu mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Saat itu, dia pernah diperiksa penyidik sebagai saksi ketika kasusnya masih penyelidikan.
Namun, dia tak mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan itu. Yang pasti, Dhani siap menerima apa pun keputusan penyidik terkait kicauannya di Twitter yang dianggap bermasalah itu.
"Belum ada, tapi saya udah biasa. Pokoknya saya udah biasa jadi tersangka. Kan udah 12 kali jadi tersangka," ucap Ahmad Dhani.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sumber: Google News | Warta 24 Jakarta Selatan
Tidak ada komentar