Kapolres Way Kanan Minta Angkutan Batubara Patuhi Aturan
Warga Negeri Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan, menghentikan sebuah truk yang diduga membawa batubara, akhir pekan lalu. Aksi ini dilakukan karena sejumlah pengendara truk me…

Warga Negeri Baru, Blambangan Umpu, Way Kanan, menghentikan sebuah truk yang diduga membawa batubara, akhir pekan lalu. Aksi ini dilakukan karena sejumlah pengendara truk melanggar kesepakatan. Foto : Indro/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan â" Sejumlah truk pengangkut batubara melanggar kesepakatan dengan melintas di daerah Way Kanan siang hingga sore hari, Selasa (28/11/2017). Kapolres Way Kanan menegaskan akan meminta seluruh truk yang melanggar aturan untuk memutar balik kendaraannya.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, truk pen gangkut batubara hanya diperbolehkan melintas pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.
Sebagai penegak hukum, Kapolres juga meminta pengusaha batubara untuk menghentikan operasional truk pengangkut di siang hari. Jika masih ada pengemudi yang nakal, Kapolres akan memberikan sanksi tilang dan penahanan kendaraan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
âKita memang tidak berhak melarang angkutan batubara melintas, karena jalan yang dilintasi merupakan jalan negara. Akan tetapi, karena rutinitas truk batubara yang melintas sangat tinggi, mereka harus dibatasi jam operasionalnya,â tutur AKBP Doni Wahyudi.
Menurutnya, pengusaha batubara harus mematuhi kesepakatan itu agar tidak terjadi permasalahan yang berkepanjangan. Sebab, masyarakat dapat bergerak sendiri jika melihat kesepakatan itu dilanggar.
âUntuk sementara, kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang merugikan para sopir truk batubara yang kedap atan melintas di siang hari. Masyarakat pun sepakat untuk memaksa kendaraan tersebut tidak melanjutkan perjalanan dan berputar ke arah semula,â ujarnya.
Akhir pekan lalu, warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, turun ke jalan dan menghentikan sejumlah truk yang diduga mengangkut batubara. Aksi ini adalah buntut kekecewaan akibat kesepakatan dilanggar para sopir truk yang mengangkut batubara.
Aksi warga Negeri Baru dilakukan sekitar SPBU Negeri Baru. Dalam aksi ini massa hanya mendapat satu unit truk pengangkut batubara. Tidak ingin masalah menjadi panjang, sopir truk memilih menunda keberangkatan sampai waktu yang disepakati.
Sebelumnya, Bupati Raden Adipati Surya mengatakan, bahwa perusahaan batubara dapat melalui jalan umum. Tetapi, harus memenuhi beberapa ketentuan yang ada di perundang-undangan. Hingga kini, perusahaan dan transportir batubara sama sekali belum memiliki hal itu.
âTunjukkan dulu surat izin mereka, dan kalaupun mereka nanti telah memiliki izin itu, tidak pula serta-merta mereka boleh lewat begitu saja, karena harus dirapatkan lagi apa dan bagaimana aturannya, baik mengenai tonase mungkin, maupun jam atau waktu yang dapat mereka gunakan, dan tentunya sebelum pengusaha dapat menunjukkan surat izin yang kami minta maka mereka tidak boleh lewat,â ucapnya. (Indro)
Tidak ada komentar