Pedagang Pasar Gintung Unjukrasa Tolak Pembongkaran - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Pedagang Pasar Gintung Unjukrasa Tolak Pembongkaran

Pedagang Pasar Gintung Unjukrasa Tolak Pembongkaran

Elemen masyarakat dengan mengatasnamakan Paguyuban warga dan Pedagang Gintung (Posko Pagi) melakukan unjukrasa di depan Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Gedung IFA J…

Pedagang Pasar Gintung Unjukrasa Tolak Pembongkaran

Elemen masyarakat dengan mengatasnamakan Paguyuban warga dan Pedagang Gintung (Posko Pagi) melakukan unjukrasa di depan Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Gedung IFA Jl. Raya Buaran Viktor, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (27/11/2017).

Unjukrasa tersebut untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pembongkaran Pasar Gintung dan rumah warga yang berdekatan dengan pasar.

Dalam aksinya pengunjukrasa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Posko Pagi: Paguyuban Warga dan Pedagang Gintung, #Rempoa Resah”, “Kami Melawan Karena Mencari Keadilan, Apa Kabar Pemkot Tangsel, Posko Pagi Melawan Digusur, Jangan Rampas Hak Tanah Kami”.

Pada orasinya, pengunjukrasa menyoroti tindakan Satpol PP dlbersama Anggota Ormas saat membe rikan surat peringatan ketiga tanggal 22 November 2017 dengan Nomor: 800/819-Ctm/2017. Dalam suratnya disebutkan Pembongkaran terhadap Para Pedagang Pasar Gintung dan Pemilik Rumah yang berada di Luar Pasar. Surat itu dibagikan hingga membuat anak-anak histeris dan ketakutan.

Sebelumnya warga sudah mengadukan ke KOMNAS HAM dan Ombudsman RI pada tanggal 17 November 2017 terkait permasalahan tersebut.

“Pedagang Pasar Gintung yang beralamat Jalan Pahlawan Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan mempertanyakan pasar penampungan sementara yang saat ini belum dibangun oleh Pemkot Tangerang Selatan. Selain itu Pedagang juga mempertanyakan master plan dan luas tanah yang diperlukan serta jangka waktu pelaksanaan pembangunan,” kata Lutfi, Koordinator Posko Pagi.

Selain itu, sambung Lutfi, warga pemilik rumah di luar pasar juga kaget dengan surat peringatan tersebut karena dinilai salah alamat karena rumah-rumah warga berada diluar pasar. Padah al warga sudah menempati selama puluhan tahun dari 1955 dan memiliki hak garap atas sebidang tanah hak pakai desa tercatat pada persil No 55 dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

“Kami Paguyuban Warga dan Pedagang Gintung meminta kepada Walikota Tangerang Selatan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dan mengutamakan dialog untuk mencari solusi,” harapnya.

Taufik, Wakil Ketua DPRD Tangsel mengatakan persoalan ini dikarenakan kurangnya komunikasi antara warga dengan Pemkot Tangsel.

Pihaknya akan memanggil dinas-dinas terkait agar bisa menjelaskan persoalan ini. Rencana pembongkaran Pasar Gintung pada 29 November 2017 untuk sementara akan ditunda terlebih dahulu sebelum ada titik temu antara Warga dan pemkot Tangsel.

“Kepada warga maupun pedagang pasar juga diharapkan mempersiapkan surat-surat terkait legal standing dimana warga sudah menempati pasar tersebut sekitar 40 tahun, agar nantinya bisa diperlihatkan dalam pertemuan d engan Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel akan bersedia menjadi mediator dalam upaya menemukan titik temu persoalan ini,” ucap Taufik. (Ban)

Baca Juga:

  1. Pedagang Tanah Tinggi Masih Bertahan Tolak Kebijakan Baru
  2. Pedagang Pasar Tanah Tinggi Tolak Kebijakan Pengelola
  3. Problem Pasar Tangerang Selatan
  4. Pasir Gintung, Desa di Jayanti yang Lahirkan Banyak Santri
  5. Pembongkaran Gedung Tua di Bintaro Ditunda 14 Oktober
Sumber: Google News | Warta 24 Tangerang Selatan

Tidak ada komentar