Pemerasan Bermodus Jadi Anggota LSM Terjadi di Bekasi, Pelaku ...
Pemerasan Bermodus Jadi Anggota LSM Terjadi di Bekasi, Pelaku Sasar Pemilik Warung Kelontong "Tersangka AK kita amankan saat mengambil uang hasil pemerasan t…
Pemerasan Bermodus Jadi Anggota LSM Terjadi di Bekasi, Pelaku Sasar Pemilik Warung Kelontong
"Tersangka AK kita amankan saat mengambil uang hasil pemerasan terhadap korban sebesar Rp 2 juta di Kampung Ciketing RT 01/05, Bantargebang,"

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satu dari tiga pria ditangkap anggota buru sergap (buser) Polsek Bantargebang, Kota Bekasi karena melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang warung kelontong bernama Asep Mustofa (50).
Pria berinisial AK (38) ini terancam hukum an penjara selama sembilan tahun, sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo mengatakan, polisi masih memburu dua tersangka lain berinsial F dan S.
Baca: Puluhan Ruko Ditertibkan Untuk Bangun Pemukiman Terintegrasi Stasiun Bogor
Mereka mengaku, sebagai wartawan mingguan, sedangkan tersangka AK sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Bekasi.
"Tersangka AK kita amankan saat mengambil uang hasil pemerasan terhadap korban sebesar Rp 2 juta di Kampung Ciketing RT 01/05, Bantargebang," kata Siswo di kantornya, Jalan Raya Narogong KM 10, Kota Bekasi, Senin (27/11/2017).
Siswo mengatakan, kasus pemerasan itu terjadi saat ketiga tersangka mendatangi warung kelontong milik Asep pada Minggu (19/11/2017) siang.
Baca: Wanita Cantik Ini Diciduk Polisi Usai Bertemu Pria yang Dikenalnya Lewat Aplikasi Cari Jodoh
Ketiganya menakut-naku ti korban dengan Pasal 55 pada UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena menyimpan tabung gas subsidi 3 kilogram di rumahnya.
Takut dilaporkan ke polisi, tersangka mengajak korban untuk menempuh jalur 'damai' dengan memberikan sejumlah uang.
Halaman selanjutnya 123
Tidak ada komentar