Satpol PP Segel Kafe di Tegal Rotan - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Satpol PP Segel Kafe di Tegal Rotan

Satpol PP Segel Kafe di Tegal Rotan

Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penertiban sekaligus penyegelan Kafe Ciputeri di Pondok Jaya, Tegal Rotan, Pondok Aren, Senin (2…

Satpol PP Segel Kafe di Tegal Rotan

Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penertiban sekaligus penyegelan Kafe Ciputeri di Pondok Jaya, Tegal Rotan, Pondok Aren, Senin (27/11/2017).

Penertiban dan penyegelan dilakukan, karena disebut telah melanggar Perda tentang ketertiban umum, Perda tentang minuman beralkohol dan Perda tentang pariwisata. Selain itu, kafe tersebut juga telah dilaporkan forum warga sekitar dan para alim ulama yang langsung dibahas pada rapat pengawasan dan pengendaian.

Pelaksanaan penertiban dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang â€" undangan Satpol PP Tangsel, H. Oki Rudianto yang sekaligus pula sebagai Kepala Sekretariat PPNS Kota Tangsel.

Dari penertiban tersebut ditemukan sejumlah minuman beralkohol hingga disita seb agai barang bukti dan 3 perempuan pemandu lagu karaoke yang dilakukan pembinaan di kantor Satpol PP Tangsel.

“Penertiban ini akan terus dilakukan sebagai bukti keseriusan Satpol PP Tangsel bersama PPNS dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah / peraturan kepala daerah demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Tangerang Selatan,” kata Oki.

Pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam, yang disinyalir menjadi gudang minuman keras, dan aktifitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan giat, terlebih tempat-tempat serupa dengan Kafe Ciputri, karena tempat hiburan akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum dan ini sebagai bukti keseriusan Satpol PP Tangsel bersama PPNS dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah / peraturan kepala daerah demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Tangerang Selatan,” kata Oki.

Penertiban melibatkan sebany ak 75 personil Satpol PP dan dibantu dengan Polisi Militer 2 personil, Polres Tangsel 12 personil, Polsek Pondok Aren 7 personil, Koramil Pondok Aren 6 personil, dan PPNS 5 personil. (Ban)

Baca Juga:

  1. Pengurus Forum Komunikasi Banpol PP Ingin Pusat Segera Sahkan RUU ASN
  2. Pemkot Tangsel Giat Sosialisasi Peran Penyidik PNS
  3. Sidak di Ruko Golden Boulevard BSD, Satpol PP dan PPNS Segel 3 Panti Pijat
  4. Satpol PP Kota Tangerang Segel BTS di Depan Kantor Lurah Sukasari
  5. Lalin Tegal Rotan-Prapatan Duren Lancar
Sumber: Google News | Warta 24 Tangerang Selatan

Tidak ada komentar