Lestarikan Bahasa Daerah, Pemkot Tetapkan Hari Kamis ...
CILEGON â" Pemkot Cilegon mengambil kebijakan dalam rangka mempertahankan bahasa asli daerah. Melalui Peraturan Walikota Cilegon Nomor 57 Tahun 2017, Pasal 13 tentang …
CILEGON â" Pemkot Cilegon mengambil kebijakan dalam rangka mempertahankan bahasa asli daerah. Melalui Peraturan Walikota Cilegon Nomor 57 Tahun 2017, Pasal 13 tentang Penggunaan, Pemeliharaan, Pengembangan Bahasa, dan Sastra Jawa Cilegon, pemerintah setempat menetapkan Hari Kamis ditetapkan sebagai hari berbahasa Jawa Cilegon.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Cilegon, Heri Mardiana mengatakan, penerapan berbahasa Jawa Cilegon ini merupakan bagian dari pelestarian bahasa, dimana saat ini penggunaan bahasa khususnya Jawa Cilegon dikalangan anak-anak jarang diucapkan.
âDalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialis asi kesetiap sekolah-sekolah, lingkungan pemerintah serta kecamatan dan kelurahan tentang Perwal No.57 tahun 2017 ini,â ujarnya usai acara Sarasehan Bahasa Jawa Cilegon di Hotel Greenotel Cilegon, Selasa (28/11/2017).
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati menuturkan, Kota Cilegon merupakan salah satu kota di Banten yang kaya dengan berbagai warisan budaya.
âSebagai bentuk cinta dan bangga jika Cilegon memiliki bahasa daerah sebagai identitas daerah, maka Pemerintah Kota Cilegon mewujudkannya kegiatan penyusunan Perwal tentang Bahasa Jawa Cilegon, penyelenggaraan workshop, kursus dan Sarasehan Bahasa Jawa Cilegon,â ujarnya.
Sari berharap agar para peserta sarasehan ikut berpartisipasi dan mendorong pelestarian bahasa Jawa Cilegon sebagai identitas daerah, serta meminta dukungan dari segenap warga Kota Cilegon.
âIni supaya pelaksanaan pelestarian bahasa Cilegon dapat dilaksanakan diberbagai bidang baik pendidikan, pemeri ntahan dan kemasyarakatan,â katanya. (Man/Red)
Tidak ada komentar