Suara Jonru soal Reuni 212: Tetap Berjuang, Pantang Menyerah - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Suara Jonru soal Reuni 212: Tetap Berjuang, Pantang Menyerah

Suara Jonru soal Reuni 212: Tetap Berjuang, Pantang Menyerah

Selasa 28 November 2017, 13:57 WIB Suara Jonru soal Reuni 212: Tetap Berjuang, Pantang Menyerah Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Foto: Seysha De…

Suara Jonru soal Reuni 212: Tetap Berjuang, Pantang Menyerah

Selasa 28 November 2017, 13:57 WIB Suara Jonru soal Reuni 212: Tetap Berjuang, Pantang Menyerah Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Suara Jonru soal Reuni 212: Tetap Berjuang, Pantang MenyerahFoto: Seysha Desnikia/detikcom Jakarta - Alumni aksi 212 akan menggelar reuni yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12) mendatang. Tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru memberi pesan untuk peserta reuni.
"Terus berjuang, pantang menyerah," kata Jonru di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Terkait kasus yang dialaminya, Jonru merasa dirinya dizalimi. Dia bersama t im hukumnya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghadapi kasus tersebut.
"Jelas (Dizalimi). Ya saya rasa udah pada tahu. Kita usaha semaksimal mungkin," tuturnya.
Sementara itu, berkas perkara dugaan ujaran kebencian Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.
Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokes Polda. Jonru diperiksa kesehatannya oleh tim dokter dari Polda sebelum dibawa ke Kejari Jakarta Timur.
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah nengeluarkan p21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke K ejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.
(knv/tor)Sumber: Google News | Warta 24 Jakarta Timur

Tidak ada komentar