Catatan Akhir Tahun: Menanti Keseriusan Pemerintah Utamakan ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Catatan Akhir Tahun: Menanti Keseriusan Pemerintah Utamakan ...

Catatan Akhir Tahun: Menanti Keseriusan Pemerintah Utamakan ...

Tumpukan batubara untuk PLTU Rum, Kota Tidore Kepulauan. Pulau-pulau nan jauh dari sumber batubara yang kaya energi terbarukanpun, tetap dijejali dengan energi kotor …

Catatan Akhir Tahun: Menanti Keseriusan Pemerintah Utamakan ...

Tumpukan batubara untuk PLTU Rum, Kota Tidore Kepulauan. Pulau-pulau nan jauh dari sumber batubara yang kaya energi terbarukanpun, tetap dijejali dengan energi kotor PLTU batubara, dengan alasan klasik energi terbarukan mahal. Pembangkit ini bikin polusi bagi warga sekitar. Barulah, setelah PLN terbebani kapasitas pembelian listrik fosil ini, pemerintah bersuara akan menyetop pengembangan pembangkit batubara, termasuk di daerah yang jauh dari sumber batubara seperti Maluku ini. Akankah pemerintah serius setop bangun baru pembangkit batubara dan ganti ke energi terbarukan? Foto: M Rahmat Ulhaz/ Mongabay Indonesia

Tujuhbelas Desember 2017, dini hari empat petugas dari Polres Indramayu menangkap tiga warga Blok Pulokuntul, Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol Indramayu. Sawin, Nanto dan Sukma karena laporan pemasangan bendera Indonesia terbalik. Ketiganya dituduh menghina bendera negara.

Penangkapan ketiga warga ini buntut penolakan warga atas ekspansi pembangunan PLTU Indramayu II, tiga hari sebelumnya. Saat aksi warga memasang spanduk penolakan PLTU beserta bendera Merah Putih. Keesokan hari, tiba-tiba bendera terpasang terbalik.

Warga yang ikut membantu memasang spanduk dan bendera meyakini mereka sudah benar memposisikan bendera merah putih.

Segera warga didampingi Walhi Jawa Barat dan LBH Bandung kampanye membebaskan ketiga warga yang jadi tersangka ini. Sehari setelah ditangkap, ketiganya dibebaskan.

“Mereka bertiga masih status tersangka. Senin, Kamis mereka mesti lapor,” kata Iwank Wahyudin, Staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat.

Aksi warga ini menyusul putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan warga Desa Mekarsari soal izin lingkungan pembangunan PLTU Indramayu II.

“Sesu dah menang pengadilan, pihak-pihak yang tak senang mengkriminalisasi,” kata Dwi Sawung, Juru Kampanye Urban dan Energi Perkotaan Walhi sembari memastikan warga punya bukti foto-foto saat pemasangan bendera.

Gugatan warga terdampak terhadap pembangunan PLTU di Jawa tahun ini tak hanya di Indramayu. Sebelumnya Juni 2017, PTUN Bandung juga memenangkan gugatan warga atas izin lingkungan PLTU Cirebon II.

Buntutnya, 13 Desember 2017, Japan Bank for International Cooperation (JBIC), lembaga pendana proyek ini mencabut sementara dukungan finansial mereka untuk pembangkit batubara ini.

Sawung bilang, gugatan masyarakat terhadap beberapa proyek pembangunan untuk infrastruktur energi seringkali dimentahkan pengadilan karena dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) kerap formalitas belaka. Data pendukung dalam amdal seringkali tak sesuai kondisi lapangan. Pengajuan amdal juga kerap tak melibatkan masyarakat sekitar.

Duapuluh kincir angin di Desa Kamanggih, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, NTT, menghasilkan daya listrik 10 KW dan menjangkau 22 rumah. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

***

Begitu banyak gugatan masyarakat, baik melalui pengadilan maupun tidak, masih menghiasi cerita soal energi pada 2017. Sepanjang tahun, belum tampak kebijakan energi yang jadikan keberlanjutan sebagai prioritas.

Dampak lingkungan masih jadi pertimbangan ‘ke sekian’ dalam setiap pembahasan kemajuan bidang energi. Padahal, kebijakan energi berkelanjutan penting karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak.

Sejak 2016, terjadi tiga kali pergantian kepemimpinan di Kementerian Energi dam Sumber Daya Mineral (ES DM). Sudirman Said diberhentikan Presiden Jokowi pada 27 Juli 2016 berganti ahli perminyakan lulusan Texas A&M University Ocean Engineering, Arcandra Tahar. Tak sampai sebulan menjabat, Arcandra diberhentikan secara hormat karena isu dwikewarganegaraan. Sempat dipegang selama tiga bulan oleh Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman), lalu tampuk pimpinan KESDM diberikan kepada Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

Arcandra mendampingi Jonan jadi Wakil menteri. Cerita sukses Jonan memimpin PT. Kereta Api Indonesia dan Menteri Perhubungan diharapkan terulang kembali dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

Bagaimana keberpihakan dalam pengelolaan energi hijau?

Awal tahun, KESDM meluncurkan skema bagi hasil gross split (GS) untuk proyek minyak dan gas bumi (migas). Skema yang kelak sepenuhnya menggantikan sistem cost recovery (CR) ini lantas menimbulkan kontrovesi. Mengapa?

Jika dalam sistem lama CR, pengusaha miga s bisa mengajukan penggantian biaya operasional, mulai dari awal pengeboran hingga berproduksi, kepada pemerintah, skema GS membebankan sepenuhnya biaya operasi kepada kontraktor.

Dalam Peraturan Menteri (Permen ESDM) No 8/2017 diubah jadi Permen No 52/2017, nilai cadangan migas yang ditemukan, akan dibagi dua diawal kontrak. Dengan bagi hasil di awal, diharapkan kontraktor lebih efisien secara finansial.

Lantas setelah pengeboran siapa yang bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan fisik, seperti proses mobilisasi alat berat, pembersihan dan penggalian lahan, pemindahan tanah, dan pengangkutan material penyebab kebisingan dan polusi udara yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan?

“Tanggungjawab pengusaha, donk,” kata Arcandra kepada Mongabay di sela rapat dengar pendapat umum KESDM di DPR awal tahun lalu.

Perubahan skema ini salah satu yang menyebabkan Indonesia masuk dalam 10 negara dengan iklim investasi migas terburuk di d unia tahun ini, menurut survei Fraser Institute, lembaga penelitian di Kanada.

Arcandra sendiri langsung menampik hasil survei ini. Dia menyatakan, penetapan wilayah kerja setelah skema GS lebih banyak dari 2016.

Peralihan dari PLTU ke PLTMG. Pembangunan PLTMGâ€"dibangun di kompleks PLTUâ€" yang hampir rampung di Jayapura, Papua. Foto: Asrida Elisabeth/ Mongabay Indonesia

Harga listrik dan energi terbarukan

Selain Permen ESDM soal kontrak bagi hasil GS ini, awal tahun KESDM juga mengeluarkan Permen ESDM No 10 dan 12/2017 soal perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan pemanfaatan energi terbarukan untuk penyediaan listrik.

Berbagai kontrovesi timbul menanggapi aturan ini, namun perdebatan masih seputar nilai ekonomi dan keramahan terhadap investasi. Permen ini kemudian direvisi jadi No 43 dan 50 tahun 2017.

Permen ini muncul tak bisa dipisahkan dari proyek ambisius pengadaan listrik 35 Gigawatt canangan Presiden Joko Widodo. Rencana ini masih didominasi penggunaan energi fosil terutama batubara sekitar 60%.

Belum lagi, proyek yang bertujuan meningkatkan rasio elektrifikasi Indonesia ini sebagian besar malah dibangun di Pulau Jawa yang sudah surplus listrik.

Sejumlah studi lembaga riset tahun ini menunjukkan program listrik 35 Gigawatt tak efisien dan harus direvisi. Mulai dari laporan IEEFA soal beban keuangan PLN untuk listrik tak terserap hingga US$16,2 miliar, kajian IISD soal harga listrik dari PLTU batubara yang mencapai US$11 sen per kwh jika memasukkan eksternalitas dampak lingkungan dan kesehatan. Sampai laporan Greenpeace soal PLTU-PLTU yang mengepung dan menjadi pembunuh senyap termasuk bagi warga ibukota, Jakarta. PLN pun jadi sorotan.

Kajian-kajian ini kemudian ditegaskan oleh beredarnya surat dari Kementerian Keuangan dan KESDM kepada PLN terkait kesehatan finansial PLN dan usulan menegosiasikan ulang harga listrik dari PLTU besar di Jawa. Dari Menteri Jonan hingga presiden pun mengeluarkan pernyataan soal tak ada lagi pembangunan baru PLTU.

Pemerintah juga mewacanakan penyederhanaan golongan pelanggan PLN, dengan memberikan daya lebih besar kepada pelanggan. Langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai langkah menyelamatkan keuangan PLN dan memanfaatkan listrik yang berpotensi tak terserap beberapa tahun ke depan.

Soal pemanfaatan energi terbarukan untuk penyediaan listrik meningkat tahun ini juga meningkat. Tahun 2017, ada 68 power purchase agreement (ppa) atau perjanjian jual beli listrik dari energi terbarukan ditandatangani pengusaha dan PLN, disaksikan KESDM.

Sebagai perbandingan selama tiga tahun sebelumnya, hanya ada 16 ppa energi terbarukan. Meskipun begitu, total kapasitas yang dicapai tahun ini baru 1.189 megawatt, atau setara satu pembangkit PLTU besar.

Dalam berbagai kesempat an baik Jonan maupun Arcandra berkali-kali menyampaikan, Indonesia terus berkomitmen mengembangkan energi terbarukan.

“Saya percaya ke depan energi terbarukan akan kompetitif apabila dibandingkan dengan energi fosil. Mungkin belum sekarang tapi secepatnya di masa depan akan terwujud,” kata Jonan dalam International Energy Conference 2017 awal Desember lalu.

Kompetitif dan terjangkau selalu jadi kata kunci pemerintah dalam pengelolaan energi tahun ini. Hingga kini, belum ada regulasi yang memberikan kemudahan kepada investor industri terbarukan.

Energi terbarukan diperlakukan sama dengan fosil yang mengedepankan nilai ekonomi dan keterjangkauan masyarakat. Acuan pemerintah dalam industri ini masih harga jual paling murah untuk PLN.

Kabar lain dari perkembangan industri energi terbarukan tanah air, kalau sebelumnya pengembangan energi air, biogas, biomassa, tenaga surya, angin, dan panas bumi, tahun ini pemerintah mulai merambah energi listrik tenaga ar us laut.

Studi kelayakan energi arus laut dilakukan sebuah perusahaan Belanda, Tidal Bridge, telah diterima Menteri ESDM, didukung dana hibah dari Pemerintah Belanda. Dengan begitu, perusahaan ini sanggup menawarkan harga jual listrik US$7,16 sen per kwh. Kalau tidak, kajian untuk tenaga arus laut masih tak kompetitif bagi iklim investasi Indonesia.

“Sebelumnya masih US$30-33 sen per kWh,” kata Maritje Hutapea, Direktur Aneka Baru dan Terbarukan KESDM saat evaluasi kinerja energi terbarukan.

Tahun ini juga pemerintah menargetkan siap mengoperasikan pembangkit listrik tenaga bayu (angin). PLTB Sidrap di Sulawesi Selatan berkapasitas 75 Megawatt ini akan ekspansi dengan kapasitas sama. Harga jual listrik dari PLTB ini sekitar US$11 sen per kwh. Ekspansi PLTB Sidrap II akan beroperasi dengan nilai jual listrik lebih murah sekitar US$6 sen per kwh.

Cerita lain soal energi terbarukan tanah air juga catatan pengoperasian pembangkitan listrik tenaga panas b umi (PLTP) Sarulla I, disusul Sarulla II masing-masing 110 Megawatt.

Meski demikian tak semua proyek pembangkit energi terbarukan ini berjalan mulus. Terjadi protes warga sekitar, misal pembangunan PLTA Tampur, PLTA Kluet di Aceh yang mengancam kawasan ekosistem Leuser, PLTA Seko yang melanggar rencana tata ruang daerah dan berkonflik dengan masyarakat adat.

Ada juga PLTP Baturaden yang proses eksplorasi mengeruhkan air sungai dan mencemari kolam-kolam ikan, juga protes warga terhadap rencana pembangunan PLTP di Solok, Sumatera Barat.

Terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 142 kegiatan dalam naungan Dirjen EBTKE KESDM didanai oleh APBN terbengkalai sekitar Rp1.17 triliun.

Rida Mulyana, Dirjen EBTKE membantah proyek itu disebut mangkrak, namun mengakui sejak beberapa tahun lalu ada 126 kegiatan energi terbarukan senilai Rp1.044 triliun belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Juga 68 kegiatan Rp305 miliar mengalami kerusakan ringan dan berat.

Tahun 2017, kata Rida, KESDM menganggarkan Rp.8,9 miliar untuk perbaikan proyek-proyek itu. “Namun tak ada rekanan yang berminat melaksanakan perbaikan pembangkit listrik energi terbarukan hingga dinyatakan gagal lelang,” katanya.

Tahun 2018, KESDM kembali menganggarkan Rp17,69 miliar untuk perbaikan ini, namun sedang dipertimbangkan swakelola agar tak gagal lelang lagi.

Ma̢۪ani (40 ) dengan bayinya (6 bulan) di depan rumah yang ditutupi kain tebal untuk melindungi mereka dari debu batubara PLTU di dekatnya, Cilacap Jawa Tengah. Salah satu anaknya, Juniko Ade Putra meninggal pada usia 2,5 tahun Juni 2011 dari penyakit pernapasan diyakini karena debu batubara. Foto: dokumentasi Greenpeace/Kemal Jufri

Kebijakan batubara

Di sisi hulu, kebijakan izin pertambangan b atubara tahun ini sebagai bahan baku dominan dalam proyek 35 Gigawatt masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Temuan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Minerba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya mencatat 4.000-an izin usaha pertambangan (IUP) non clean and clear terkait masalah tata kelola, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), perbedaan data ekspor dan data produksi pertambangan, komitmen perusahaan terhadap kewajiban pengolahan atau pemurnian hasil tambang rendah dan lemahnya pengawasan penjualan dan pengangkutan hasil tambang.

Setelah korsup, pada 2017 setidaknya tersisa 2,517 IUP non CnC telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penerimaan negara meningkat setidaknya Rp30 triliun.

Sayangnya, pengawasan produksi pertambangan, dan pelaksanaan kewajiban pemurnian belum menunjukkan hasil signifikan.

“Justru sebaliknya, KESDM melakukan relaksasi atau penguluran peraturan dengan konsekuensi masih boleh ekspor konsentrat dan sebagian mineral mentah kadar tertentu,” kata Aryanto Nugroho, peneliti Publish What You Pay (PWYP).

Sementara reformasi sistem perizinan sektor pertambangan minerba pasca penerapan UU Pemerintahan Daerah dan penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) juga masih menyisakan banyak celah.

“Masih ada persyaratan-persyaratan izin yang tak dipatuhi pemohon izin dan proses uji kelayakan yang tidak ditegakkan oleh pemberi izin,” kata Rizki Ananda, peneliti lain PWYP. PTSP masih sebatas syarat adminitrasi dan pintu baru ini masih kekurangan sumber daya manusia yang sesuai dengan fungsi. Pun tidak ada standar prosedur operasi baku untuk PTSP di semua daerah.

Pasca peralihan wewenang sesuai UU Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten dan kota juga meninggalkan pekerjaan rumah besar kepada pemerintah provinsi, antara lain IUP bermasalah secara administratif, tata ruang dan penggunaan lahan tak sesuai maupun kepatuhan finansial sampai pener imaan negara yang rendah.

Satu contoh, di Sumatera Selatan, kala pemerintah provinsi menertibkan IUP non CnC sesuai dampingan KPK, pemda digugat balik oleh perusahaan yang IUP dicabut.

“Kami sudah membayangkan, kami yang akan cuci piring. Sebelumnya kami hanya jadi penonton. Benar saja dari 10 gugatan enam kami kalah, empat menang,” kata Robert Heri, Kepala Dinas ESDM Sumsel.

Peluang pengaduan masyarakat untuk perizinan tak beres melalui PTSP juga tidak ada. Proses pengaduan harus mencantumkan nomor registrasi perusahaan. Artinya, hanya perusahaan yang terdaftar bisa mengajukan keluhan terkait proses perizinan melalui PTSP.

“Ini celah besar dalam PTSP. Sejauh inipun pengaduan baru ada dari ector kehutanan. Pertambangan belum ada,” kata Rizki.

Ancaman emisi

Sumber energi fosil masih jadi raja jadi ancaman ba ru terhadap kehidupan manusia, salah satu kualitas udara buruk.

Catatan Koalisi Gerak Bersihkan Udara tahun ini, Indonesia belum bisa bernafas lega. Meski emisi dari sektor transportasi masih jadi sumber pencemaran udara signifikan, ancaman baru kualitas udara berasal dari pembangkit batubara dan pembakaran batubara untuk kegiatan industri.

“Kualitas udara Indonesia tak mengalami perbaikan signifikan,” kata Ahmad Safrudin dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal.

Selain itu, dengan makin menguatnya kesadaran publik akan ancaman pencemaran udara, desakan revisi regulasi melibatkan publik aktif menguat. Saat ini, berlangsung revisi Permen LH No. 21/2008 mengenai baku mutu ambien dan PP No. 41/1999 mengenai standar emisi sumber pencemar tidak bergerak.

Sayangnya, keterlibatan masyarakat sipil dalam pembahasan revisi masih dipertanyakan. “Kami sudah dua kali mengajukan diri namun tidak diakomodir,” kata peneliti ICEL, Margaretha Quina.

Pemeri ntah, kata Quina, harus proaktif menginformasikan pembuatan peraturan terkait pengelolaan kualitas udara, baik substansi maupun proses. Termasuk, melibatkan publik dalam pengambilan keputusan mengenai muatan peraturan itu.

“Saat ini prosesnya cenderung tertutup,” katanya.

ICEL bahkan mengirimkan surat keberatan terhadap penolakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melibatkan ICEL sebagai pemantau dalam konsultasi publik revisi Permen LH No 21/2008.

Dari segi regulasi, aturan mengenai pengawasan lingkungan terkait pembangkit energi batubara dalam pengamatan ICEL kebanyakan berada di KLHK. KESDM, katanya, tahun ini tidak mengeluarkan regulasi apapun soal dampak lingkungan sektor energi primer ini.

Dalam hal pengawasan pembangkit terdapat gap antara data pembangkit yang emisinya dipantau KLHK. “KLHK punya sekitar 40-an data, KESDM sebenarnya ada 120-an pembangkit,” ujar Quina.

Komitmen internasional

Dari perspektif global, komitmen Indonesia untuk energi berkelanjutan ditandai setidaknya dengan dua hal: komitmen tetap membekukan keanggotaan di organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) dan komitmen mensukseskan Paris Agreement di One Planet Summit.

Menteri ESDM Ignasius Jonan hadir dalam konferensi gagasan Presiden Perancis, Emmanuel Macron itu menyatakan, Indonesia telah membuat kebijakan terkait perubahan iklim dengan meningkatkan pengembangan energi terbarukan, pengelolaan hutan dan lahan, serta program iklim rural dan urban untuk menarik perhatian dunia berinvestasi pada kegitan green and climate project.

Pasca ratifikasi Paris Agreement pada Oktober 2016, Indonesia juga telah registrasi National Determined Contributions (NDC) dengan penurunan emisi 29% pada 2030.

Dalam konferensi ini, World Bank juga menyatakan ko mitmen tak mendanai PLTU batubara setelah 2019.

Komitmen ini bertetapan dengan momen rencana pemerintah Indonesia merevisi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) terkait program 35.000 megawatt yang lebih separuh pakai batubara.

“Kalau tadinya pra 2017 kita pikir batubara funders-nya banyak nih terus tahun ini ternyata satu sumber dana cukup signifikan komit tidak lagi membiayai proyek batubara dan tren ini menyebar ke funder lain, mungkin kelayakan ekonomi juga berubah. Kita harus antisipasi di 2018-2019 mungkin funders lain akan mengumumkan hal sama setelah World Bank,” kata Quina.

Sisi lain, seperti dikatakan Bondan Andriyanu dari Greenpeace, komitmen Indonesia untuk pengurangan emisi di Paris Agreement akan sulit tercapai proyek 35 gigawatt dengan 50% lebih pembangkit batubara lanjut.

“Ketika bicara emisi yang ada dari pembangkit-pembangkit itu hanya efisiensi penggunaan batubara dari setiap megawatt . Jadi pembangkit yang diklaim Jepang dan China rendah emisi, namun di negara mereka sudah tidak dipakai, ya tetap masih ada emisinya,” kata Bondan.

Greenpeace berharap, pemerintah tak lagi pakai energi kotor karena negara lain juga signifikan mengurangi energi fosil.

“Harapan kita juga regulasi soal baku mutu udara diperketat. Aktivitas industri akan ikuti peraturan. Sekarang kan regulasi masih longgar jadi negara manapun melihat bisa di sini dipakai (PLTU batubara),” katanya.

Bondan menegaskan, dua gugatan terhadap PLTU Cirebon II dan PLTU Indramayu II dimenangkan warga jadi bentuk pengakuan terhadap permasalahan lingkungan dan sosial karena PLTU batubara.

Pemerintah, katanya, perlu jadikan keberlanjutan dan dampak lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam berbagai kebijakan sektor energi.

Harapan ke depan, tak ada lagi warga yang harus menderita polusi atau pencemaran baik air, darat dan udara. Tak ada lagi warga yang harus h idup dalam ketakutan dan terancam kriminalisasi karena berusaha berjuang mempertahankan ruang hidup maupun kesehatan lingkungan mereka.

Related

Sumber: Google News | Warta 24 Tidore Kepulauan

Tidak ada komentar