Dua Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Taman Kodim - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Dua Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Taman Kodim

Dua Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Taman Kodim

kicknews.today â€" Perang melawan narkoba terus digalakkan jajaran Polri dari pusat sampai ke daerah. Pada Jumat (1/12) Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus dua kurir ba…

Dua Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Taman Kodim

kicknews.today â€" Perang melawan narkoba terus digalakkan jajaran Polri dari pusat sampai ke daerah. Pada Jumat (1/12) Satresnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus dua kurir barang haram jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Dompu Iptu Suhatta saat dihubungi menjelaskan, dua orang yang diringkus tersebut yakni inisial DM (18) dan YS (20). Keduanya ditangkap di Taman Kodim Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku tersebut diamankan pihak kami saat sedang istirahat, mungkin karena gerak-geriknya yang mencurigakan, masyarakat kemudian melaporkan ke kami sehingg dilakukannya penangkapan,” ungkap Iptu Suhatta.

Baca Juga

Massa Bringas, Polisi Amankan Bapak yang Cabuli Anak Kandungnya

Se-Truk Bir Disita Polisi di Dompu

Pria Ini Ditangkap Setelah Gilir dua Wanita di Hotel Melati

Senjata Makan Tuan, Petani Desa Pajo Dompu Tersengat Listrik Jebakan Babi

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kata Suhatta, mereka hanya bertugas sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut kepada pelanggan di Kecamatan Kore Kabupaten Bima.

“Di tengah perjalanan saat akan beristirahat, kedua pelaku diringkus pihak Kepolisian berkat adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Dari tangan kedua kurir tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua poket besar dan satu poket kecil diduga narkotika jenis sabu.

Iptu Suhatta menambahkan, selain itu turut diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku, dua buah Hp merk Oppo dan Lenovo, satu buah Hp merk Samsung lipat, dan satu buah dompet berisi uang senilai Rp 500 .000.

Kedua pelaku yang warga Desa Sari Tanah Putih Kecamatan Sape Kota Bima tersebut terancam dengan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 111, 112, 114, 127 dan 132 tentang Penyelahgunaan Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.

Saat ini kedua pelaku telah berada di kamar tahanan Polres Dompu untuk proses lebih lanjut. (djr)

Tanggapan Pembaca

Tanggapan

Sumber: Google News | Warta 24 Kota Bima

Tidak ada komentar