Edan, Pemuda Cabuli Bocah SD Sebanyak 28 Kali! Simak Ceritanya
Edan, Pemuda Cabuli Bocah SD Sebanyak 28 Kali! Simak Ceritanya Melihat korban sendirian, pelaku selanjutnya memanggil dan mengajak masuk ke kamar sambil menunjukan f…
Edan, Pemuda Cabuli Bocah SD Sebanyak 28 Kali! Simak Ceritanya
Melihat korban sendirian, pelaku selanjutnya memanggil dan mengajak masuk ke kamar sambil menunjukan film di hanphone
Surya/Fathkul AlamyWakasat Reskrim Polretabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana menunjukkan barang bukti dan tersangka pencavulan Abdul Ghofur (pakai topeng) di Mapolretabes Surabaya, Minggu (3/12/2017).TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Perbuatan yang dilakukan Abdul Ghofur (24) terbilang langka dan nekat. Pemuda asal Jombang yang kos di Jl Mojo Klangru Lor Surabaya ini berbuat cabul terhadap HD, bocah berusia 9 tahun sebanyak 28 kali.
Aksi tidak wajar yang dilakukan Ghofur ini dilakukan di kamar kos tersangka. Dia yang bekerja di sebuah rumah makan di Surabaya ini mencabuli korban yang masih duduk di kelas 3 SD ini, kali pertama dilakukan pada pertengahan Sepetember 2017.
Kejadian bermula saat korban bermain sendirian di depan kamar kos pelaku. Melihat korban sendirian, pelaku selanjutnya memanggil dan mengajak masuk ke kamar sambil menunjukkan film di hanphone (HP).
Baca: Dua Pelajar Mesum di Kamar Mandi Sekolah
Baca: Guru Honorer Cantik Ini Nyambi Jadi Biduan Kampung
"Pelaku (Abdul Ghofur) menunjukkan film-film lucu di HP ke korban. Di kamar, pelaku menyerahkan HP ke korban dan terus menoton film lucu itu," sebut Kompol I Dewa Gede Juliana, Wakasat reskrim Polretabes Surabaya, Minggu (3/12/2017) sore.
Menyerahkan HP dan memperlihatkan film lucu, t ernyata hanya pancingan pelaku. Lantaran, selanjutnya pelaku menyuruh korban tidur di ranjang dan melepas celana yang dikenakannya. Kemudian pelaku melakukan tindakan asusila terhadap bocah yang masih di bawah umur tersebut.
"Aksi pencabulan dilakukan berulang-ulang di kamar kos pelaku. Saat itiu suasana kos sepi dan tidak diketahui orang tua korban yang juga tinggal satu rumah kos dengan pelaku," tutur Gede Juliana.
Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap bocah SD itu sebantak 6 kali pada September 2017. Selanjutnya pelaku mengulangi pada Oktober 2017 sebanyak 9 kali.
Ternyata perbuatan pelaku terus berlanjut di November 2017. Pelaku mencabuli korban sebanyak 13 kali.
"Kejadian terakhir tanggal 28 November 2017 di kamar kos orang tuan korban yang sedang keluar. Modusnya sama, yakni menyerahkan HP dan memperlihatkan film lucu," terang Gede Juliana.
Perbuatan asusila pelaku akhirnya terbongkar, setelah korban bercerita kepada orang tuanya pada akhir November 2017. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan tindakan tak senonoh pelaku ke Unit Perlindaungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya.
"Kami menangkap pelaku di rumah kosnya dan sekarang dilakukan penahanan," cetus Gede Juliana.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan HP milik pelaku, celana dan kaos milik korban sebagai barang bukti.
Atas tidnakan yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlinudngan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
Tidak ada komentar