Hilangkan Trauma, Keluarga La Gode Jalani Rehabilitasi Psikologis
ANTARA FOTO/KURNIAWAN Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kanan) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan W…
ANTARA FOTO/KURNIAWAN Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kedua kanan) bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). LPSK bertemu KPK untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman kerja sama terkait perlindungan saksi dan korban. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) tidak hanya memberikan perlindungan fisik kepada keluarga La Gode. Namun juga akan membantu rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial.
La Gode merupakan pria asal Pulau Taliabu, Maluku Utara yang tewas mengenaskan di markas TNI kampung halamannya.
Pria yang dituduh mencuri singkong parut seharga Rp 25.000 itu diduga dianiaya hingga tewas oleh tentara.
"Rehabilitasi medis dan psikologis dimaksudkan untuk memulihkan trauma yang dialami keluarga korban. Mengingat kejahatan kekerasan itu, selain menimbulkan trauma medis untuk korban langsung, pastinya menimbulkan dampak kepada kejiwaan keluarga korban", ujar Wakil Ketua L PSK Hasto Atmojo Suroyo melalui siaran pers, Jumat (1/12/2017).
(Baca juga : Panglima TNI Kirim Tim Selidiki Kematian La Gode di Markas Tentara)
Sementara, rehabilitasi psikososial dimaksudkan agar keluarga korban bisa menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
LPSK membuka kemungkinan untuk memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada keluarga La Gode, khususnya sang istri yang berinisial YN.
Pasalnya, La Gode merupakan tulang punggung keluarga dan dengan meninggalnya La Gode, masa depan anak-anaknya terancam.
"Itu merupakan hak korban yang perlu diperhatikan. LPSK bisa memfasilitasi bersama instansi terkait", ujar Hasto.
Diberitakan, La Gode ditemukan tewas, 24 Oktober 2017 sekitar pukul 4.30 WIT. Sekujur tubuhnya penuh luka.
Delapan gigi geliginya hilang. Kuku kakinya tercerabut. Pria malang yang dituduh pencuri singkong parut itu tewas di markas tentara tanpa diadili terlebih dahulu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, menduga kuat bahwa Gode adalah korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu didasarkan pada temuan dalam investigasi.
"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
Tidak ada komentar