Panwascam Luwu Belajar Penanganan Pelanggaran Pilkada - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Panwascam Luwu Belajar Penanganan Pelanggaran Pilkada

Panwascam Luwu Belajar Penanganan Pelanggaran Pilkada

Panwascam Luwu Belajar Penanganan Pelanggaran Pilkada Bimtek membahas tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.Ming…

Panwascam Luwu Belajar Penanganan Pelanggaran Pilkada

Panwascam Luwu Belajar Penanganan Pelanggaran Pilkada

Bimtek membahas tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

Panwascam Luwu Belajar Penanganan Pelanggaran Pilkadadesy arsyad/tribunluwu.comPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Luwu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Agrowisata Latupa, Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Sulsel, Minggu (03/12/2017).

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sedikitnya 66 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Luwu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Agrowisata Latupa, Jl Pongsimpin, Kota Pa lopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (3/12/2017). Bimtek berlangsung hingga besok atau Senin (4/12/2017).

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, mengatakan bimtek membahas tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

"Pokok materinya pada penanganan pelanggaran yakni prosedur penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah, seperti pelanggaran administrasi dan pidana," katanya.

Baca: Ingat! Panwascam Tak Boleh Terima Traktiran Ngopi, Sanksinya Ini

Baca: 27 Panwascam Palopo Belajar Deteksi Kecurangan Pilkada

Panwascam juga diberikan materi sekaitan dengan laporan dan temuan di lapangan. "Sehingga nantinya dalam setiap temuan itu Panwas melihat apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak. Bila ditindak lanjuti apakah masuk dalam tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi," jelasnya.

Untuk pelaporan administrasi, lanjutnya, bisa diteruskan ke KPU dan jika pidana maka akan diteruskan ke Sentra Gakumdu, dan Gakumdu bisa menindaklanjuti hingga ke kejaksaan.(*)

Penulis: Desy Arsyad Editor: Hasriyani Latif Ikuti kami di Dijutekin Cewek Matre di Bandung saat Kenalan, Pria Ini Kembali Naik Mobil Mewah, Lihat yang Terjadi Sumber: Google News | Warta 24 Palopo

Tidak ada komentar