Pemkot Cirebon Setengah Hati Terapkan Remunerasi - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Pemkot Cirebon Setengah Hati Terapkan Remunerasi

Pemkot Cirebon Setengah Hati Terapkan Remunerasi

Ilustrasi. (dok radarcirebon.com)CIREBON â€" Pemerintah Kota Cirebon setengah hati menerapkan remunerasi. Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, ditindaklanju…

Pemkot Cirebon Setengah Hati Terapkan Remunerasi

Ilustrasi. (dok radarcirebon.com)

CIREBON â€" Pemerintah Kota Cirebon setengah hati menerapkan remunerasi. Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, ditindaklanjuti sebatas menerapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Badan Kepegawaian Penddidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs H Anwar Sanusi mengatakan, sosialisasi TPP ini akan dilakukan Senin (4/12). Rencannya dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D). “Senin akan kita undang eselon II semua untuk sosialisasi,” ujar Anwar, kepada Radar, Jumat (1/12).

Anwar meminta agar tak menggunakan istilah remunerasi. Sebab yang dibayarka n pemkot ialah kenaikan TPP dari pengumpulan honor-honor kegiatan. Berbeda dengan remunerasi, TPP ini tidak memerlukan analisa jabatan (anjab). “Jadi ini tidak bisa disebut remunerasi, tapi kenaikan TPP,” tandasnya.

Lantas, kapan pemkot menerapkan remunerasi penuh? Anwar tak bersedia menjawab. Tapi sampai saat ini memang belum ada analisas jabatan yang dimaksud. Sementara untuk TPP ini akan dibayarkan kepada 5.102 ASN, termasuk guru SMP dan SD.

Di lain pihak, penerapan TPP ini memang seperti jalan tengah bagi pemkot. Terutama di tengah berhembusnya isu mengenai eselon II yang tidak bersedia kehilangan honor-honor termasuk upah pungut.

Bila remunerasi diterapkan penuh, eselon II terutama sekretaris daerah yang paling terdampak. Mereka akan kehilangan penghasilan secara signifikan. Penerapan TPP ini justru membuat pemerintah kota bebas dari potensi melanggar PP 69/2010. Aturan itu, menyebutkan secara spesifik bahwa upah pungut (UP) tidak lagi diberikan kepada sekretaris daerah, apabila sudah menerapkan remunerasi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sukirman SE MM menilai, UP dan remunerasi dua hal berbeda. Pemkot tidak melanggar aturan karena yang dibayarkan adalah TPP. Kemudian UP adalah hadiah. “UP itu reward, jadi tidak ada kaitannya dengan tunjangan kinerja,” ujar Maman, Rabu (29/11).

Pria yang akrab disapa Maman Kirman ini menambahkan, UP diberikan tidak berbasis kinerja. Lain dengan remunerasi yang sifatnya dinamis tergantung kinerja ASN. Berdasar ini, dia menegaskan untuk tahun depan, UP tetap ada. Tapi, ASN kehilangan honor-honor kepanitiaan dan sejenisnya.

UP sendiri diberikan sebesar 5 persen target pendapatan. Pencairannya tidak diberikan bulanan, melainkan setiap triwulan. Besarannya UP juga bervariasi mulai dari kolektor sampai walikota dan sekretaris daerah.

Maman menegaskan, tunjangan yang mulai dibayarkan tahun depan belum bisa dikatakan full remunerasi. Kalaupun ada pena mbahan dari sisi penghasilan, sifatnya penambahan tunjangan. “Full (remunerasi) diterapkan secara bertahap hingga tahun 2019 mendatang,” katanya. (abd)

Sumber: Google News | Warta 24 Cirebon

Tidak ada komentar