Pemuda di Surabaya cabuli anak tetangga sampai 28 kali
Merdeka > Peristiwa …
Merdeka > Peristiwa Pemuda di Surabaya cabuli anak tetangga sampai 28 kali Senin, 4 Desember 2017 00:04 Reporter : Bruriy Susanto pelaku pencabulan di surabaya. ©2017 Merdeka.com/Bruriy Susanto
Merdeka.com - Seorang anak berusia 9 tahun di Surabaya menjadi korban paedofilia, dilakukan oleh seorang pemuda asli Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pelakunya seorang pelayan depot yakni A bdul Ghofur, kos di kampung Mojo Klanggru, Surabaya. Kini, dia harus meringkuk di dalam hotel prodeo, setelah ditangkap polisi anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Ironisnya, pemuda 24 tahun tersebut melakukan pencabulan dengan menyodomi korban tidak cuma sekali, melainkan sudah berulangkali. Bahkan sudah lebih dari 20 kali, melakukan aksi bejatnya itu.
"Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan menyodomi korban sebanyak 28 kali. Mulai dari bulan September hingga November," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana, Minggu (3/12).
Pedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak-anak dilakukan tersangka ini, memanfaatkan korban saat sedang bermain sendirian, dekat rumahnya. Kebetulan, tempat tinggal antara tersangka dengan korban masih berdekatan.
Melihat bermain sendiri, tersangka memanggil korban untuk diperihatkan film lucu yang ada di po nselnya. Kemudian, tersangka mengajak korban ke dalam kamar, dan diminta untuk tidur dengan tengkurap. Setelah itu, memanfaatkannya merabah tubuh, hingga melepas celana korban.
Perbuatan bejat dilakukan tersangka, kata I Dewa Gede Juliana, sejak bulan September hingga November 2017, sebanyak 28 kali. Dimana bulan September sebanyak 6 kali.
Kemudian di bulan Oktober 9 kali, November 13 kali. Perbuatan bejat yang terakhir pada 28 November di tempat kos orang tua korban. "Di aksi yang terakhir diketahui orang tua korban. Sehingga orang tua ini pun langsung melaporkan ke kantor polisi, kemudian ditangkap anggota PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku mengaku melakukan pencabulan karena ingin mencari gratisan daripada mengeluarkan biaya. &quo t;Iya cari gratisan saja. Mas. Gak punya uang. Kalau nafsu, seperti ini kan gratis," kata pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pelayan depot di Surabaya, di hadapan polisi.
Abdul Ghofur mengungkapkan, kalau sebelumnya itu sering bermain dengan kehidupan malam, yakni mengenal sosok perempuan. Seperti wanita penghibur ataupun PSK di pinggir jalan, dekat dengan bantaran rel kereta api yakni Jalan Jagir.
Namun, karena terkendala dengan uang, hasrat nafsunya pun sirna. Lantaran gaji yang didapatkan dari tempatnya bekerja sebagai pelayan depot itu tidaklah cukup.
"Biasanya dulu, kalau nafsu saya itu selalu di Jagir, murah (bercinta dengan PSK). Tapi, lama-kelamaan uang habis, iya terpaksa. Kalau nafsu akhirnya saya lakukan itu (sodomi) ke anak kecil untuk melampiaskan hasrat saja," ujar dia.
Baca juga:
Polisi tangkap pria yang sebut putri Nafa Urbach 'Loli'
Polisi Australia gelar operasi berkedok situs cabul memburu paed ofilia
Diduga paedofil, pemuda ditangkap guru & orangtua siswa di Pekanbaru
Politikus perempuan Australia ungkap suaminya doyan film paedofil
Diduga paedofil, 2 Pria asal Australia ditolak masuk Bali
Kasus Paedofil, Kak Seto minta ortu tak posting foto anak di medsos
Baca Juga:
Topik berita Terkait:
- Pencabulan
- Paedofil
- Pelecehan Seksual
- Kekerasan Pada Anak
- Surabaya
Komentar Pembaca
Be Smart, Read More
Indeks Berita Hari IniRekomendasi
Subscribe and Follow
Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.
Sumber: Google News | Warta 24 Surabaya
Tidak ada komentar