Morotai Sebagai KEK dan Infrastruktur Maritim Indonesia - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Morotai Sebagai KEK dan Infrastruktur Maritim Indonesia

Morotai Sebagai KEK dan Infrastruktur Maritim Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Iswandi Wahab *)
Berdasarkan penalaran sudut pandang seorang masyarakat biasa dan keterwakilan anak daerah. Mencoba untuk memberikan sedikit “oase” …

Morotai Sebagai KEK dan Infrastruktur Maritim Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Iswandi Wahab *)
Berdasarkan penalaran sudut pandang seorang masyarakat biasa dan keterwakilan anak daerah. Mencoba untuk memberikan sedikit “oase” bagi kita yang tidur nyenyak diatas kelimpahan sumber daya alam kita. Membuka sedikit cakrawala berpikir dalam melihat realitas kekinian pada satu bingkai “Morotai & Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)”.
Suatu rasa kebanggaan dan optimisme yang tinggi disampaikan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Maluku Utara, bahwa morotai akan menjadi pengerak ekonomi Maluku Utara kedepan, baik sektor perikanan dan kelautan. Hal ini terkait ditetapkan Morotai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sesuai Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2014.
Terkait (KEK) Morotai, data sekretariat dewan Nasional KEK menjelaskan bahwa pengarapan dan pembebasan lahan proyek awal sekitar 76 hektar. Fokus pengembanga n utama dalam (KEK) di morotai yaitu sektor bisnis dan parawisata. Dimana akan dibangun beberapa perusahan industri, pengolahan ikan, manufaktur, logistik dan parawisata dengan nilai investasi awal diperkirakan mencapai Rp 6,8 triliun untuk pembagunan kawasan dan proyeksi investasi para pelaku usaha hingga tahun 2025 mencapai Rp 30,44 triliun, dengan diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 30 ribu orang.
Kawasan ekonomi khusus adalah kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah, untuk menyelengarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Kawasan ekonomi khusus (KEK) dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keungulan geoekonomi dan geostrategi yang berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lainya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing international. Dasar dalam pembentukan (KEK) yaitu untuk membentuk lingkungan kondusif bagi kreatifitas investasi, ekspor dan perdagang an guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta katalis reformasi ekonomi.
Penetapan Morotai sebagai kawasan ekonomi khusus menjadi suatu titik kemajuan bagi Provinsi Maluku Utara dalam mengerak roda perekonomian di bidang industri dan parawisata, namun hal tersebut tentunya membutuhkan suatu konsep yang matang, terkait arah pengembangan dan pengelolaan yang jelas dan sesuai karakteristik wilayah. Dalam melihat potensi yang ada, maka dapat dikatakan secara langsung bahwa Morotai memiliki pontensi yang cukup menjanjikan. Selain sebagai kawasan pengembangan industri dan parawisata, kawasan Morotai juga memiliki potensi yang strategis di bidang geoekonomi/geostrategis dan geopolitik.
Secara Geoekonomi dan Geostrategi, Morotai mempunyai sumber daya alam yang memiliki nilai jual bertaraf international. Nilai jual Morotai ini tidak terlepas dari sumber daya alam baik sumber daya perikanan kelautan dan parawisata. Penetapan wilayah Morotai sebagai kawas an ekonomi khusus menandakan bahwa pemerintah indonesia selama ini baru sadar dari tidur lelap yang berkepanjangan. Sebab secara histori para penjajah dari bangsa barat dan lainya sudah mengetahui kawasan ini sebagai kawasan yang strategis dari aspek geoekonomi dan geostrategi.
Terlepas dari itu, keberadaan Morotai yang berada dihadapan samudera pasifik dan berbatasan langsung dengan philipina dan jepang. Secara geografis Morotai berada pada jalur ARLINDO arus laut lintas indonesia yang diketahui merupakan wilayah dengan perairan yang hangat dan menjadi indikator sebaran beberapa komoditas ikan yang bernilai ekonomi tinggi yaitu ikan Tuna.
Keberadaan Morotai di depan Pasifik ini, bila dicermati dengan cermat dan komprehensif, terdapat suatu potensi yang tidak hanya diusulkan sebagai suatu kawasan parawisata dan perikanan. Namun, juga pada pengembangan kawasan pelabuhan bertaraf international di kawasan indonesia timur. Hal ini didukung oleh keberadaan Morotai yang secara g eografis berdekatan dengan beberapa negara tetanga yaitu philipina dan jepang.
Morotai juga berada pada jalur ALKI III alur laut kepulauan Indonesia yang menghubungkan dua perairan bebas dari segi pelayaran/ perdagangan Asia dan Australia. Adanya pengusulan pembagunan pelabuhan di Morotai bukan berarti tanpa alasan, namun sesuai dengan dasar pembentukan kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yaitu “membentuk lingkungan kondusif bagi kreatifitas investasi, ekspor dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta katalis reformasi ekonomi”.
Keberadaan Morotai yang berdekatan dengan negara Jepang dan Philipina (geostrategis) jika dimanfaatkan dalam perdagagan komoditi antara kawasan regional indonesia dengan negara asia pasifik sangat menguntungkan, dikarenakan dari segi kewilayaan pengeluaran biaya (cos) bisa diminimalisir. Artinya jika komoditas yang memiliki pasar dan nilai jual yang di butuhkan oleh negara tetanga berati dapat langsung dikirim melalui Morotai tanp a harus ke kawasan barat (Jakarta).
Terkait dengan itu adanya informasih dari salah satu surat kabar (23/10/2017) yang menginformasikan bahwa adanya ekspor awal ikan asap “Fufu” oleh CV Marino Rayah sebanyak 11 ton dengan tujuan ke pelabuhan Shimizu Jepang. Ini menunjukan bahwa potensi sumber daya alam yang ada di Morotai sangat memadai. Dan kegiatan ekspor ikan fufu ke jepang merupakan ekspor perdana Maluku Utara selama 17 tahun tidak pernah melakukan kegiatan ekspor ke luar negeri terutama negara Jepang. Dengan demikian kegiatan ini menjadi indikator mendorong Morotai dijadikan kawasan pelabuhan international sangat layak direalisasikan. Apabila potensi Morotai ini jika dikembangkan secara potensial dalam skala lokal ke nasional, maka yakin dan percaya peroses pemerataan pembagunan khususnya di kawasan Indonesia timur dapat terlaksana dengan cepat.
Sementara itu terkait dengan menurunya performa infrastruktur maritim Indonesia sesuai data Bank Dunia melalui Logistic Performance Index (LPI) tahun 2014, Indonesia menempati urutan 53, Vietnam 48, Thailand 35, Malaysia 25 dan Singapura 5 sedangkan pada tahun 2016 posisi Indonesia melorot diposisi ke 63 atau turun 10 peringkat. Penurunan ini menandakan pemerintah secara empiris /nyata belum mampu melakukan pembenahan dan belum cermat dalam melihat potensi sumber daya yang ada untuk dikembangkan dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Indikator penurunan LPI terdiri dari a) infastruktur, b) kepabeanan (custom), c) kemudahan mengatur pengapalan international, d) kompetensi logistik dari pelaku dan penyedia jasa lokal, e) pelacakan atau tracking and tracing, f) biaya logistik dalam negeri dan waktu antar. Menurut data bank dunia menunjukan kelemahan indonesia terletak pada performa logistik yaitu bea dan cukai, infrastruktur, dan international shipments.
Berdasarkan pada indikator di atas, maka pengusulan pembagunan pelabuhan bertaraf international di wilayah Morotai menjadi suatu alasan ya ng fundamental untuk dapat direalisasikan guna mendorong peningkatan performa infrastruktur Maritim Indonesia. Pengusulan tersebut tidak terlepas dari keberadaan Morotai di Jalur ALKI III dan terpenuhinya syarat indikator LPI pada keseluruhan point yang ada dan kawasan Indonesia Timur pada umumnya.
Salah satu contoh pada point (f) biaya logistik dalam negeri dan waktu antar), dimana kawasan indonesia timur memiliki luas wilayah laut lebih besar dari daratan dan memiliki sumber daya laut yang melimpah, namun dalam hal memasarkan sumber daya laut yang ada terkendala dengan biaya (cost) pengiriman yang sangat mahal dan waktu pengiriman yang cukup lama. Sehingga hal ini dapat meghambat proses mata rantai distribusi komoditi dari suatu wilayah ke wilayah lain.
Sedangkan terkait dengan hangatnya isu kelompok radikal dari Philipina di kawasan Pasifik. Maka secara geopolitik morotai sangat mendukung kedaulatan negara berdasarkan letak wilayahnya. Contoh kasus kisruh Indonesia-Mal aysia diperbatasan yang ditulis Hikmahanto Juwana (kompas, 24 agustus 2010) perlu diperluas kajianya.
Keberadaan morotai di Pasifik juga dapat menekan isu masuk kelompok ektrimis teroris di wilayah pasifik. Ada 3 isu pokok dalam masalah ini, yaitu isu batas wilayah, isu pengamatan laut dan isu posisi nelayan di wilayah perbatasan. Peran geopolitik: dalam pandangan peran geopolitik ada beberapa langkah untuk membuat posisi nelayan mereka setempat menjadi tangguh.
Pertama perubahan cara pandang nelayan, dimana nelayan tidak hanya dipandang sebagai pelaku ekonomi yang menghasilkan protein hewani, tetapi sebagai bagian pilar national security belt. Sehingga perlu adanya peran baru bagi nelayan yaitu peran geopolitik. Kedua langkah pemberdayaan nelayan pada konteks secara intrinsik pertahanan. Maka nelayan harus berdaya secara ekonomi untuk menopang peran geopolitik tersebut.
Oleh karena itu, perlu desain khusus pemberdayaan nelayan di wilayah pebatasan terutama morotai. Pe ran geopolitik ini bila dicermati dan diterapkan dalam suatu sistem kebijakan kedaerahan, maka kestabilan kedaulatan negara di wilayah perbatasan terutama Morotai dapat terkontrol dengan pengawasan yang baik. Selain itu, sebagai daerah (KEK) pemerintah menerapkan sistem kemudahan baik pajak dan keleluasaan akses wilayah bagi investor asing di setiap lokasi yang dikembangkan.
Kemudahan akses ini diharapkan dapat diatur dengan regulasi yang jelas agar iklim investasi yang tercipta adalah iklim yang sehat. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat pada kenyataannya pelaku usaha asing di wilayah pesisir khususnya wisata bahari, sering menimbulkan konflik dengan masyarakat nelayan traditional. Persoalan ini merupakan salah satu contoh dari persoalan lainya, dikarenakan akses pada lahan di pulau kecil selalu diikuti klaim di wilayah perairan terdekatnya, sehinnga terjadilah penutupan akses bagi nelayan atau sekedar menambatkan perahunya di pantai. Biasanya dalam studi kasus dan kaji an agraria hal ini disebut dengan istilah “pencaplokan” pesisir (coastal grabbing). Sehingga akhirnya nelayan hanya menjadi tamu di lautnya sendiri.
Penerapan kontrak kerja sama yang detail dan melalui pertimbangan tertentu untuk masyarakat pesisir sangat penting untuk dikedepankan. Sehingga akhirnya menimbulkan suatu kebijakan yang pro terhadap rakyat pesisir. Prasyarat tersebut merupakan bentuk kompromi dari pro-kontra investasi asing di wilayah pesisir. Tantaganya adalah bagaimana syarat-syarat tersebut bisa diterapkan secara proposional sehingga asing tidak meraja lela dan sewenang wenangnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
*) Mahasiswa Pascasarjana IPB dan pengurus FORMAPAS Sejabodetabek dan PKPL Maluku Utara

Sumber: Google News | Warta 24 Pulau Morotai

Tidak ada komentar