Pemerintah Diminta Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Pemerintah Diminta Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Pemerintah Diminta Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Pemerintah Diminta Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Ilustrasi penenggelaman kapal. (Antara) Oleh: / JAS | Rabu, 10 Januar…

Pemerintah Diminta Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Pemerintah Diminta Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Ilustrasi penenggelaman kapal. (Antara)

Oleh: / JAS | Rabu, 10 Januari 2018 | 14:31 WIB

Ternate - Pemerintah diminta tetap memberlakukan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, karena kebijakan itu terbukti efektif mengurangi kasus pencuri ikan di perairan Indonesia.

"Saya sebagai nelayan, sangat tidak setuju kalau kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia dibatalkan, karena nelayan sangat di untungkan dari adanya kebijakan itu," kata nelayan dari Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ibrahim di Ternate, Rabu (10/1).

Permintaan itu disampaikan menyusul adanya perny ataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa mulai 2018 tidak akan ada lagi penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Menurut Ibrahim, dulu ketika belum ada kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan, banyak sekali kapal ikan asing, khususnya dari Filipina yang mencuri ikan di perairan Maluku Utara.

Tetapi setelah Menteri Kelautan dan Perikanan menerapkan kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia, armada asing hampir tidak ada lagi.

Hasil tangkapan nelayan di Maluku Utara, kata Ibrahim, sekarang ini jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan dulu ketika di perairan Maluku Utara masih banyak beroperasi kapal ikan asing.

Sebagai gambaran, dulu dalam semalam hasil yang diperoleh dari menjaring ikan paling banyak 1 ton, tetapi sekarang ini bisa mencapai 3 ton, karena yang menangkap ikan hanya nelayan dari daerah ini.

Ibrahim mengaku tidak sepakat kalau kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia diserahkan kepada nelayan, karena akan merendahkan martabat bangsa Indonesia, walaupun kenyataannya masih banyak nelayan Indonesia yang belum memiliki kapal ikan.

Sebelumnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara menyebutkan bahwa daerah ini dulunya mengalami kerugian ratusan miliar rupiah per tahun akibat pencurian ikan yang dilakukan kapal ikan dari negara lain.


Sumber: ANTARA ARTIKEL TERKAIT
  • Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Diatur UU Perikanan
  • Luhut: Tak Ada Lagi Penenggelaman Kapal
  • Wapres: Kapal Tak Perlu Dibakar, Bisa Dilelang
  • Menteri Susi Enggan Komentari Penghentian Penenggelaman Kapal
  • Luhut: Status Gunung Agung Tidak Ganggu Bandara
  • Terparkir, Helikopter Menteri Susi Jadi Tontonan Warga Bogor
  • 1 Sepeda Motor Kembali ke Thamrin 2 Berebut Jatim-1 3 Menuju Jabar-1 4 Spectre dan Meltdown 5 Kereta Bandara Soekarno-Hatta
    • Ahmad Basarah Berpeluang Gantikan Azwar Anas
    • Pengamat: PPP Akan Jadi Penentu Nasib Cagub PDIP di Sumut
    • AS Bakal Usir 200.000 Warga El Salvador
    • Istri Dedi Mulyadi Diusung di Pilbup Purwakarta
    • Ida Fauziah Dampingi Sudirman Said
    • Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung Terancam Molor
    • Golkar Tidak Jadi Partai Pengusung Ganjar-Yasin
    • Enam Unit Pesawat Produksi PT DI Perkuat TNI
    • Pencabutan Larangan Motor di Thamrin, Polisi Koordinasi dengan Dishub DKI
    • Polisi Nilai Pelarangan Sepeda Motor Sudah Efektif Kurangi Kepadatan
Sumber: Google News | Warta 24 Halmahera Utara

Tidak ada komentar