Pesta Sabu, Kader Partai Nasdem Ditangkap - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Pesta Sabu, Kader Partai Nasdem Ditangkap

Pesta Sabu, Kader Partai Nasdem Ditangkap

TERNATE, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resort Halmahera Barat, Maluku Utara, menciduk RL dan kedua rekannya, II dan FN saat berpesta sabu di kediaman RL pada Sabtu (10/2/2018).RL diketahu…

Pesta Sabu, Kader Partai Nasdem Ditangkap

TERNATE, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resort Halmahera Barat, Maluku Utara, menciduk RL dan kedua rekannya, II dan FN saat berpesta sabu di kediaman RL pada Sabtu (10/2/2018).

RL diketahui sebagai salah seorang kader Partai Nasdem Kabupaten Halmahera Barat (sebelumnya disebutkan pengurus).

Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan menjelaskan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti dari RL berupa sabu seberat 0,22 gram, alat isap sabu (bong) rakitan serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Kejadiannya pada Sabtu sekitar jam 20.00 WIT bahwa ada informasi penyalahgunaan narkoba. Mendengar informasi tersebut, anggota Unit Narkoba bersama Unit Buser sekitar jam 21.20 WIT menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan mencari tau kebenaran informasi tersebut,” kata Bambang dalam keterangan pers, Selas a (13/2/2018).

“Informasi itu ternyata betul. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang dan salah satu tersangka berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun sesaat kemudian pelaku inisial II berhasil ditangkap,” tambahnya kemudian.

(Baca juga: "Enggak Nyangka Pak Jokowi Mau Datang ke Pernikahan Anak Saya...")

Dari hasil interogasi para tersangka, polisi mendapatkan keterangan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial Y.

"Saudara Y masih dalam pengejaran karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO Polres Halmahera Barat," ujarnya.

Pengedar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114, ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.

(Baca juga: Kisah Anjing K-9 Sempat Mabuk Saat Bertugas di Kapal Beri si 1 Ton Sabu)

Ketiga tersangka yang saat ini diamankan di Rutan Polres Halmahera Barat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Nasdem Maluku Utara Ishak Naser mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan dari DPD Nasdem Halmahera Barat terkait salah satu kader partai yang ditangkap terkait narkoba.

"Tapi yang jelas jika ada dan terbukti sesuai aturan partai akan dipecat," tuturnya ketika dihubungi, Selasa sore.

Ketua Partai Nasdem Halmahera Barat, Djufri, belum merespons ketika dihubungi via telepon.

Update

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD II Partai Nasdem Halmahera Barat, Djufri Muhammad, mengatakan bahwa RL hanya anggota biasa partai yaitu sebagai anggota Garda Pemuda Partai Nasdem Halmahera Barat.

"K ami merasa terkejut dan prihatin. DPD Halbar belum bisa bersikap sambil menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian," katanya melalui pesan singkat, Selasa sore.

Kompas TV TNI AL berhasil menangkap sindikat narkoba asing di Perairan Indonesia. Sebanyak 1,1 ton sabu berhasil diamankan.

Berita Terkait

Kronologi Ditemukannya 1 Ton Sabu di Kapal Berbendera Singapura

Kisah Anjing K-9 Sempat Mabuk Saat Bertugas di Kapal Berisi 1 Ton Sabu

Terkini Lainnya

Kadis KUMKMP Minta PPK Kemayoran Hargai Perjuangan DKI...

Kadis KUMKMP Minta PPK Kemayoran Hargai Perjuangan DKI...

Megapolitan 14/02/2018, 01:05 WIB Agung Dipergoki Polisi Saat Akan Bobol Sebuah Mobil di Pamulang

Agung Dipergoki Polisi Saat Akan Bobol Sebuah Mobil di Pamulang

Megapolitan 14/02/2018, 00:27 WIB Dua Atlet Bulu Tangkis Dicurigai Terlibat Pengaturan Pertandingan

Dua Atlet Bulu Tangkis Dicurigai Terlibat Pengaturan Pertandingan

Olahraga 14/02/2018, 00:13 WIB Dirut PPK Kemayoran Sebut Dinas KUMKMP DKI Langgar Perjanjian Kerja Sama

Dirut PPK Kemayoran Sebut Dinas KUMKMP DKI Langgar Perjanjian Kerja Sama

Megapolitan 14/02/2018, 00:08 WIB Kapal Migran Terbalik di Sungai Turki, Tiga Tewas Tujuh Hilang

Kapal Migran Terbalik di Sungai Turki, Tiga Tewas Tujuh Hilang

Internasional 13/02/2018, 23:56 WIB Jalani Masa Tahanan, Gatot Brajamusti Batal Umrah Bareng Keluarga

Jalani Masa Tahanan, Gatot Brajamusti Batal Umrah Bareng Keluarga

Megapolitan 13/02/2018, 23:39 WIB Lukisan Grafiti Dihapus, 21 Seniman Terima Ganti Rugi Rp 92 Miliar

Lukisan Grafiti Dihapus, 21 Seniman Terima Ganti Rugi Rp 92 Miliar

Internasional 13/02/2018, 23:38 WIB Dinas KUMKMP DKI Tuding PPK Kemayoran Ambil Keputusan Sepihak soal Lenggang Kemayoran

Dinas KUMKMP DKI Tuding PPK Kemayoran Ambil Keputusan Sepihak soal Lenggang Kemayoran

Megapolitan 13/02/2018, 23:27 WIB KPAI Minta Keadilan untuk Tersangka Tawuran Remaja di Ciracas

KPAI Minta Keadilan untuk Tersangka Tawuran Remaja di Ciracas

Megapolitan 13/02/2018, 23:06 WIB Marianus Sae Ditahan KPK, PDI-P Tetap Berjuang Menangkan Pilkada NTT

Marianus Sae Ditahan KPK, PDI-P Tetap Berjuang Menangkan Pilkada NTT

Nasional 13/02/2018, 23:06 WIB Kuwait Kecam Larangan Pengiriman Tenaga Kerja oleh Filipina

Kuwait Kecam Larangan Pengiriman Tenaga Kerja oleh Filipina

Internasional 13/02/2018, 23:01 WIB Transjakarta Siapkan 300 Bus 'Low Deck' untuk Asian Games

Transjakarta Siapkan 300 Bus "Low Deck" untuk Asian Games

Megapolitan 13/02/2018, 22:52 WIB

MKD Jamin Tak Gunakan UU MD3 untuk Perlambat Proses Hukum Terkait Anggota DPR

Nasional 13/02/2018, 22:49 WIB Tabung Gas Bocor, Kebakaran Landa Satu Rumah di Metland Cakung

Tabung Gas Bocor, Kebakaran Landa Satu Rumah di Metland Cakung

Megapolitan 13/02/2018, 22:43 WIB Pemkot Depok Sebut Rawat 23 Situ Secara Swakelola

Pemkot Depok Sebut Rawat 23 Situ Secara Swakelola

Megapolitan 13/02/2018, 22:29 WIB Load MoreSumber: Google News | Warta 24 Halmahera Utara

Tidak ada komentar