Pesta Sabu, Kader Partai Nasdem Ditangkap
TERNATE, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resort Halmahera Barat, Maluku Utara, menciduk RL dan kedua rekannya, II dan FN saat berpesta sabu di kediaman RL pada Sabtu (10/2/2018).RL diketahu…
TERNATE, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resort Halmahera Barat, Maluku Utara, menciduk RL dan kedua rekannya, II dan FN saat berpesta sabu di kediaman RL pada Sabtu (10/2/2018).
RL diketahui sebagai salah seorang kader Partai Nasdem Kabupaten Halmahera Barat (sebelumnya disebutkan pengurus).
Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan menjelaskan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti dari RL berupa sabu seberat 0,22 gram, alat isap sabu (bong) rakitan serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
âKejadiannya pada Sabtu sekitar jam 20.00 WIT bahwa ada informasi penyalahgunaan narkoba. Mendengar informasi tersebut, anggota Unit Narkoba bersama Unit Buser sekitar jam 21.20 WIT menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan mencari tau kebenaran informasi tersebut,â kata Bambang dalam keterangan pers, Selas a (13/2/2018).
âInformasi itu ternyata betul. Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang dan salah satu tersangka berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun sesaat kemudian pelaku inisial II berhasil ditangkap,â tambahnya kemudian.
(Baca juga: "Enggak Nyangka Pak Jokowi Mau Datang ke Pernikahan Anak Saya...")
Dari hasil interogasi para tersangka, polisi mendapatkan keterangan bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial Y.
"Saudara Y masih dalam pengejaran karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO Polres Halmahera Barat," ujarnya.
Pengedar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114, ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar.
(Baca juga: Kisah Anjing K-9 Sempat Mabuk Saat Bertugas di Kapal Beri si 1 Ton Sabu)
Ketiga tersangka yang saat ini diamankan di Rutan Polres Halmahera Barat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Nasdem Maluku Utara Ishak Naser mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan dari DPD Nasdem Halmahera Barat terkait salah satu kader partai yang ditangkap terkait narkoba.
"Tapi yang jelas jika ada dan terbukti sesuai aturan partai akan dipecat," tuturnya ketika dihubungi, Selasa sore.
Ketua Partai Nasdem Halmahera Barat, Djufri, belum merespons ketika dihubungi via telepon.
Update
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD II Partai Nasdem Halmahera Barat, Djufri Muhammad, mengatakan bahwa RL hanya anggota biasa partai yaitu sebagai anggota Garda Pemuda Partai Nasdem Halmahera Barat.
"K ami merasa terkejut dan prihatin. DPD Halbar belum bisa bersikap sambil menunggu proses lebih lanjut dari kepolisian," katanya melalui pesan singkat, Selasa sore.
Kompas TV TNI AL berhasil menangkap sindikat narkoba asing di Perairan Indonesia. Sebanyak 1,1 ton sabu berhasil diamankan.
Tidak ada komentar