2 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Lingkar di Aceh Ditahan
KOMPAS/JITET Ilustrasi…
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com â" Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan dua terdakwa kasus korupsi jalan lingkar Kota Lhokseumawe, Selasa (28/11/2017).
Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe Teuku Zahedi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek itu, Huzaiva. Mereka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Lhokseumawe.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Syaiful Amri menyebutkan, penahanan itu dilakukan setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, yang berisikan menolak kasasi yang telah diajuka n kedua terdakwa.
âTadi kita panggil mereka ke kantor, lalu mereka datang dan langsung kita antar ke lembaga pemasyarakatan. Mereka cukup koperatif,â ujar Syaiful.
(Baca juga : Temukan Dugaan Korupsi, Polisi Cek Fisik Kapal Patroli Laut Kemenhub )
Dia menjelaskan, Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh memvonis masing-masing terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta atau subsider dua bulan penjara.
Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 260 juta dan pengerjaan. Sebab pembangunan jalan tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya.
Untuk diketahui, sejak Desember 2012 penyidik Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe menyelidiki pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti-Alue Kala Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Pembangunan jalan bersumber dari APBD 2011, sebesar Rp 2 miliar.
Kompas TV Obudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan E-KTP WargaBerita Terkait
Politisi Senior Golkar: Ketua DPR Harus Bersih dari Masalah Korupsi
Ketua DPR Baru Diharapkan Tak Berpotensi Tersangkut Kasus Korupsi
Soal Laporan terhadap Pimpinan KPK, Polisi Utamakan Penanganan Korupsi
Kepada Hakim, Anas Urbaningrum Mengaku Difitnah Terkait Korupsi E-KTP
Terkini Lainnya

Pertemuan IMF-Bank Dunia Tunggu Perkembangan Gunung Agung
Nasional 28/11/2017, 19:02 WIB
Jalur Yogyakarta-Wonosari Terendam Banjir, Lalu Lintas Dialihkan
Regional 28/11/2017, 19:02 WIB
Di Myanmar, Paus Fransiskus Sama Sekali Tak Sebut "Rohingy a"
Internasional 28/11/2017, 19:02 WIB
Menikah Tak Direstui Keluarga, Pengantin Baru di Pakistan Dibunuh
Internasional 28/11/2017, 18:58 WIB
Chico Siap Hadapi Riyanto
Olahraga 28/11/2017, 18:51 WIB
Hibah Rp 1,5 Miliar untuk Fahira Idris Cs Dihapus dari Anggaran DKI 2018
Megapolitan 28/11/2017, 18:50 WIB
Sandi Akui Salah Verifikasi Alamat Himpaudi, Penerima Hibah Rp 40,2 M
Megapolitan 28/11/2017, 18:47 WIB
Dalam Diskusi, Ganjar Semprot Kabiro Hukum Kemenpan RB
Regional 28/11/2017, 18:44 WIB
Gadis Ini Terima Karangan Bunga dari Ayahnya yang Sudah Wafat
Internasional 28/11/2017, 18:36 WIB
Gabriela Melangkah ke Babak Kedua
Olahraga 28/11/2017, 18:35 WIB
Polisi Tembak Mati Salah Satu Perampok Toko Mas Bersenjata Api
Regional 28/11/2017, 18:35 WIB
Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Agung sampai Awal Desember
Regional 28/11/2017, 18:32 WIB
Sandi: Tak Adil, Warga Sewa Kapal hingga Rp 7 Juta untuk Antar Jenazah
Megapolitan 28/11/2017, 18:28 WIB
5 WNI Tewas dalam Kebakaran Rumah di Kedah Malaysia
Regional 28/11/2017, 18:24 WIB
Tidak ada komentar