Pulau Pari Punya Siapa - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Pulau Pari Punya Siapa

Pulau Pari Punya Siapa

Ilustrasi : Edi Wahyono
Rabu, 29 November 2017 Sulaiman bin Hanafi alias Khatur kini terancam…

Pulau Pari Punya Siapa

logo

Ilustrasi : Edi Wahyono

Rabu, 29 November 2017

Sulaiman bin Hanafi alias Khatur kini terancam tak punya tempat tinggal lagi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Lahan yang selama ini ditempatinya sudah dipasangi plang oleh Kepolisian Resor Kepulauan Seribu dengan status dalam penyidikan.

Tersangkanya tak lain adalah Sulaiman sendiri, yang juga merupakan Ketua RW 04 Pulau Pari. Dia dianggap telah menyerobot tanah Sertifikat Hak Milik No 253 atas nama Pintarso A dijanto, Presiden Direktur PT Resource Alam Indonesia, perusahaan grup Bumi Raya Utama yang menaungi PT Bumi Pari Asri, pengembang Pulau Pari.

Sulaiman juga dituding mendirikan rumah penginapan (homestay) di Pantai Pasir Perawan, yang juga diklaim milik Bumi Pari. Meski lahan itu dulu dikelola kakeknya, karena tak punya bukti surat, Sulaiman tak kuasa menolak saat digusur.

Sulaiman pun kalah ketika mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhir Oktober 2017. Ditemui detikX pekan lalu, Sulaiman bilang hanya tinggal sambil menjaga homestay milik bosnya, Surdin, di lahan yang dipasangi plang itu. Lahan itu dibeli pada 2012 saat wisata Pulau Pari tumbuh.

Surdin mengatakan tanah itu dibeli dari ahli waris Mat Lebar, salah satu tokoh yang pertama kali membuka lahan di Pari puluhan tahun silam. Tapi ia mengakui hanya memegang bukti selembar kuitansi dan surat perjanjian di tingkat RW. “Sebab, yang punya tanah itu, juga saya, nggak tahu p ersis surat-suratnya,” ucap Surdin.

Penyegelan lahan pada 20 November 2017 itu kontan membuat konflik perebutan lahan antara warga dan Bumi Pari kembali meruncing. Konflik itu sebelumnya telah timbul-tenggelam selama hampir tiga dekade.

Dari penelusuran detikX, konflik lahan Pulau Pari bermula pada 1980. Jangan bayangkan pulau yang bentuknya memanjang itu seramai sekarang ini. Pada saat itu hanya ada sekitar 90 keluarga yang tinggal di Pari.

Mereka memiliki bukti hak penguasaan tanah berupa girik. Sebagian girik dimiliki warga yang tinggal di Pulau Tidung. Nah, pada 1980, seorang pegawai kelurahan Pulau Tidung menarik girik dengan alasan untuk pemutihan, namun tak pernah kembali hingga kini.

Ada yang menyebut pegawai kelurahan itu bernama Haji Am ir bin Djamin (almarhum). Namun warga yang mengenal Haji Amir mengatakan warga Pulau Tidung itu adalah pensiunan PNS yang juga biyong (makelar) tanah.

Misalnya, yang girik ini ahli warisnya dicomot dua. Yang dicomot itu yang mau ngejual, yang mau tanda tangan. Begitu juga yang lainnya sama.”

Yang jelas, Amir menjadi perantara jual-beli tanah antara warga dan Bumi Pari ketika perusahaan itu mulai masuk pada 1990. Saat itu, Bumi Pari masih menggunakan bendera PT Bumi Raya Griya Nusa. “Amir itu pensiunan PNS yang dipercaya perusahaan. Bahkan bisa dibilang bapak angkatnya perusahaan karena dekat dengan direkturnya,” kata warga Pulau Tidung, Mas’ud, kepada detikX.

Juru bicara Bumi Pari, Ben Yitzhak, menyebut Amir adalah sesepuh Kepulauan Seribu. Bahkan, bila anggota DPRD berkunjung ke Kepulauan Seribu, Amirlah yang dicari, bukan pejabat setempat. Dalam jual- beli tanah, Amir bekerja sama dengan karyawan Bumi Pari, Herman Susilo.

“Pak Amir satu tim dengan Pak Herman. Pak Herman itu karyawan yang khusus untuk Kepulauan Seribu,” ujar Ben saat ditemui detikX di gedung Bumi Raya Utama Group, Jalan Pembangunan No 1, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Menurut penuturan warga Pari, Amir dan Herman membentuk konsorsium. Keduanya memanggil para ahli waris dengan membawa girik masing-masing. Masalahnya, para ahli waris yang kemudian melego tanahnya tidak meminta persetujuan semua anggota keluarga mereka.

“Misalnya, yang girik ini ahli warisnya dicomot dua. Yang dicomot itu yang mau ngejual, yang mau tanda tangan. Begitu juga yang lainnya, sama,” ujar Hasan Basri, warga Pulau Pari, kepada detikX.

Menurut Hasan, kejadian seperti itu pulalah yang terjadi pada tanah kakeknya. Ayahnya, Abdullah, tak dilibatkan dalam penekenan jual-beli tanah pada 1989 itu. Abdullah hanya menerima uang dari abangnya (ata u paman Hasan), yang menjual tanah keluarga. “Ini dialami orang tua saya. Abang ayah saya menjual tanah warisan kakek, sementara ayah saya tak diajak musyawarah,” tuturnya.

image for mobile / touch device image 1 for background / image background

Ayahnya, lanjut Hasan, hanya tahu telah diberi uang Rp 900 ribu dari hasil penjualan tanah. Abdullah pun tak pernah tahu berapa harga sebenarnya lahan itu. “Saat ayah saya bertanya kenapa tanah dijual, abang ayah saya hanya bilang, ‘Sudah, lu terima saja! Jangan omong apa-apa.’"

Begitu juga tanah keluarga Halimi yang dijual kepada Bumi Pari. Halimi terpaksa melepas rumah semipermanen yang berdiri di atas tanah leluhurnya di Pari karena tanah warisan itu rupanya sudah dilego kakaknya tanpa sepengetahuannya. “Tanah keluarga saya, yang menjual abang saya. Jadi, boro-boro tanda tangan, ngerasain uangnya saja saya nggak,” ucap Halimi kepada detikX di Pari.

Namun Halimi mengaku tidak memprotesnya, karena Bumi Pari menjanjikan tanah pengganti seluas 200 meter persegi di Pulau Tidung, plus perahu bermesin tempel serta pekerjaan. Ia pun tercatat sebagai warga kloter pertama yang dipindah ke Tidung. Total ada 16 keluarga yang direlokasi.

Tak semua warga Pari terbujuk untuk menjual tanahnya. Mat Lebar dan Khalid adalah contoh warga yang menolak. Namun, karena kelihaian Amir-Herman, Khalid akhirnya melego juga tanahnya, yang mencapai ribuan meter persegi itu.

Alhasil, pada 1990-1991, terbit girik dan akta jual-beli baru (AJB) di Pari. Dari dokumen daftar pemilik tanah yang diperoleh detikX, ada sedikitnya 62 orang individu pemilik girik dan AJB baru. Di antara nama-nama itu, terdapat tiga anggota keluarga pendiri Bumi Raya Utama Group, Adijanto Priosoetanto (Tan Lim Hian), yakni Swandono Adijanto, Pandjiyono Adijanto, dan Winoto Adijanto.

Bila ditotal, luas tanah dari AJB itu mencapai 23,1 hektare atau separuh lebih dari luas pulau yang ‘hanya’ 41,3 hektare itu. Hal itu memicu keresahan warga karena mereka takut tergusur. Mereka pun minta perlindungan hukum kepada Gubernur DKI Jakarta pada 1993. Warga menyatakan mereka tinggal di Pari secara turun-temurun sejak 1950.

Dua tahun kemudian, berkembang wacana Komisi A DPRD DKI Jakarta agar Pulau Pari dibagi menjadi tiga zona, yaitu permukiman penduduk (40 persen), wisata (50 persen), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (10 persen). Plang pembagian zona itu sempat ditanam di Pari.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut, setelah warga mengadu kepada Gubernur, Bumi Pari ‘menghilang’. Namun, Ben berdalih, sebetulnya pihaknya ingin lekas membangun hotel dan area wisata setelah membeli tanah, namun terbentur oleh krisis ekonomi pada 1998. Grup Bumi Raya pun memilih berfokus ke sektor lain, sehingga Pulau Pari tak terurus.

Pada saat konflik antara warga dan Bumi Pari mereda, giliran praktik calo tanah merebak di Pari. Hal itu terjadi seiring dengan booming-nya budi daya rumput laut, yang memikat para pendatang. Praktik percaloan tanah itu membuat status lahan di Pari kian rumit.

Bukan hanya pendatang, warga relokasi pun kembali ke Pari dan tinggal di lahan yang telah dibeli Bumi Pari, misalnya Halimi. Halimi beralasan, perahu yang dijanjikan perusahaan tak kunjung datang. Bumi Pari cuma menawarkan pekerjaan di kapal ikan. Tawaran itu ditolak Halimi.

Dia memilih ikut membudidayakan rumput laut di Pari. Alasan lain, lahan Bumi Pari belum dikelola dan masih berupa hutan serta semak belukar. Sebelum menyeberang lagi ke Pari, ia menjual lahan relokasi di Pulau Tidung. Haji Amir tak mempermasalahkan keputusannya tersebut.

Ketika rumput laut mulai meredup, sekitar 2010, warga asli dan pendatang di Pari membuka usaha wisata pantai. Homestay mulai berdiri di pulau yang berjarak sekitar 45 kilometer dari Jakarta itu.

Bumi Pari pun ingin kembali melanjutkan bisnis mereka di Pari. Mereka meminta rumah sebanyak 19 unit di sebelah utara masjid dirobohkan dan dipindahkan ke selatan karena akan dibangun hotel. Satu rumah yang permanen tak dirobohkan dan dijadikan base camp bagi petugas sekuriti perusahaan.

Tak hanya itu, Bumi Pari juga meningkatkan status AJB pada 1990-1991 menjadi sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara. Dari data kepemilikan sertifikat yang diperoleh detikX, ada 12 sertifikat atas nama dua perusahaan, yakni Bumi Raya Griya Nusa dan Bumi Pari. Total luas lahan di atas 12 sertifikat itu 2,7 hektare.

Ada juga 61 sertifikat atas nama perorangan dengan total luas 14,4 hektare. Nama-nama itu banyak yang berbeda dengan AJB. Sedangkan trah Adijanto, pemilik sertifikat, bertambah, termasuk tercantum nama Pintarso Adijanto di berkas itu.

Plang-plang sertifikat ditanam perusahaan di beberapa lokasi Pulau Pari pada 2010. Hal itu membuat warga geram dan melayangkan p rotes. Sebab, mereka tak menyaksikan adanya pengukuran tanah oleh pegawai BPN. “Dan memang nggak pernah ada pengukuran. Akhirnya kami protes ke Kementerian ATR BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” tutur Edi Mulyono, Ketua RT 01, kepada detikX.

Mendapat perlawanan dari warga, Bumi Pari bersikap lebih keras dan tak segan menyeret mereka ke meja hijau. Salah satunya Edi Priadi, yang pada 2015 dibawa ke pengadilan karena menolak berkompromi dengan Bumi Pari atas rumahnya yang sedang direnovasi. Edi pun divonis empat bulan penjara. Warga lainnya juga mengaku menerima ancaman dan intimidasi dari perusahaan.

Bumi Pari pun ingin kembali melanjutkan bisnis mereka di Pari. Mereka meminta rumah sebanyak 19 unit di sebelah utara masjid dirobohkan dan dipindahkan ke selatan karena akan dibangun hotel. Satu rumah yang permanen tak dirobohkan dan dijadikan base camp bagi security perusahaan.

Tak hanya itu, Bumi Pari juga meningkatkan AJB tahun 1990-1991 menjadi Sertifikat Hak Milik ke Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara. Dari data kepemilikan sertifikat yang diperoleh detikX, ada 12 sertifikat atas nama dua perusahaan, yakni Bumi Raya Griya Nusa dan Bumi Pari. Total luas lahan di atas 12 sertifikat itu 2,7 hektare.

Ada juga 61 sertifikat atas nama perorangan dengan total luas 14,4 hektare. Nama-nama itu banyak yang berbeda dengan AJB. Sedangkan trah Adijanto pemilik sertifikat bertambah, termasuk tercantum nama Pintarso Adijanto.

Plang-plang sertifikat ditanam perusahaan di beberapa lokasi Pulau Pari pada 2010. Hal itu membuat warga geram dan melay angkan protes. Sebab, mereka tak menyaksikan adanya pengukuran tanah oleh pegawai BPN. “Dan memang nggak pernah ada pengukuran. Akhirnya kami protes ke Kementerian ATR BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” tutur Edi Mulyono, Ketua RT 01, kepada detikX.

Mendapat perlawanan dari warga, Bumi Pari bersikap lebih keras dan tak segan menyeret mereka ke meja hijau. Salah satunya Edi Priadi, yang pada 2015 dibawa ke pengadilan karena menolak berkompromi dengan Bumi Pari atas rumahnya yang sedang direnovasi. Edi pun divonis empat bulan penjara. Warga lainnya juga mengaku menerima ancaman dan intimidasi dari perusahaan.

Sepanjang 2015-2016, terjadi beberapa kali pertemuan warga dengan Bumi Pari, yang di antaranya dihadiri oleh Bup ati Kepulauan Seribu dan Kapolres. Namun tak ada titik temu terkait konflik lahan di Pari.

Manajer Pesisir Laut dan Pulau Kecil Walhi Ony Mahardika mencium kejanggalan dalam terbitnya sertifikat di Pari. Ony pun curiga Bumi Pari memakai modus pecah surat, sehingga kepemilikan lahan tidak melanggar aturan. Juga soal jual-beli tanah di awal yang tak melibatkan semua ahli waris, kata Ony, hal itu merupakan penyelundupan hukum.

“Kalau perusahaan secara badan usaha kan tidak boleh memiliki SHM. Tapi mereka pakai SHM keluarga besar milik perusahaan itu, jadi dipecah,” ujarnya kepada detikX pekan lalu.

Namun pihak Bumi Pari menyatakan pembelian, pengalihan hak, dan pembuatan sertifikat tanah di Pari telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Mereka juga menyangkal telah mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga.

Menurut Ben, Bumi Pari telah mencoba upaya persuasif, misalnya dengan menyewakan lahan mereka kepad a warga secara murah. Tapi akhirnya jalur hukum terpaksa ditempuh. “Apa yang kita lakukan upaya hukum. Nah, ini negara hukum, kan?” kata Ben.

Warga Pari pun terus mencari keadilan. Mereka menggelar unjuk rasa dan mengadukan masalah ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, DPRD DKI Jakarta, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Kantor Staf Presiden (KSP).

Penulis:Ibad Durohman, Gresnia Arela F, Syailendra Hafiz Wiratama, Ratu Ghea Yurisa
Redaktur: Deden Gunawan
Editor: Irwan Nugroho
Desainer: Luthfy Syahban

[Widget:Baca Juga]Sumber: Google News | Warta 24 Kepulauan Seribu

Tidak ada komentar