Bakamla RI amankan kapal pengangkut 7.320 liter miras di perairan ... - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Bakamla RI amankan kapal pengangkut 7.320 liter miras di perairan ...

Bakamla RI amankan kapal pengangkut 7.320 liter miras di perairan ...

Galon berisi miras yang diamankan Bakamla RI dari kapal KMN MJ di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (22/12/2017). FOTO: bakamlaLENSAIN…

Bakamla RI amankan kapal pengangkut 7.320 liter miras di perairan ...

Galon berisi miras yang diamankan Bakamla RI dari kapal KMN MJ di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (22/12/2017). FOTO: bakamla

LENSAINDONESIA.COM: KAL Tidore I-14-11 yang tergabung dalam Operasi Patroli rutin Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berhasil mengamankan KMN MJ yang didapati mengangkut 305 galon minuman keras (miras) atau setara dengan 7.000 liter di Perairan Maluku Utara, Ambon, Jumat (22/12/2017).

Penangkapan bermula saat KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Habiby Achmad sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Perairan Maluku Utara dan menemukan kapal yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

Kapal tersebut berusaha melarikan diri namun KAL Tidore I-14-11 langsung melaksanakan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Berdasrkan pemerisaan awal, KMN MJ berlayar dari Bitung hendak menuju Sorong. Dari kapal ini, petugas menemukan 305 galon Miras Cap Tikus (per galon 24 liter) atau setara dengan 7.320 liter.

Kapten Laut (P) Habiby Achmad menjelaskan, kapal pengangkut miras tersebut berlayar hanya membawa dua dokumen yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Sedangkan surat izin berlayar (SIB), dokumen barang muatan (manifest) dan lain-lain tidak ada.

“Kapal ini juga mengangkut lima orang ABK (anak buah kapal) dan tiga orang diantaranya diketahui sebagai pengawal dari galon miras tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima lensaindonesia.com, Minggu (24/12/2017).

Dari keterangan ketiga pengawal galon miras, satu galon miras Cap Tikus di Sorong memiliki harga jual Rp 2 juta.

Dengan demikian, total penjualan untuk 305 galon mencapai Rp 610 juta. Sampai saat ini pemilik miras masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, KMN MJ dibawa menuju Lanal Ternate di bawah pengawalan KAL Tidore I-14-11 untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut.

Autentikasi:
Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono

Sumber: Google News | Warta 24 Halmahera Utara

Tidak ada komentar