"Holding" BUMN Dalam Target Persaingan Global - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

"Holding" BUMN Dalam Target Persaingan Global

"Holding" BUMN Dalam Target Persaingan Global

"Holding" BUMN Dalam Target Persaingan Global Oleh: Firdaus Baderi Rabu, 06/12/2017 Oleh: Afut SyafrilSebagai perusahaan…

"Holding" BUMN Dalam Target Persaingan Global

"Holding" BUMN Dalam Target Persaingan Global Oleh: Firdaus Baderi Rabu, 06/12/2017

Oleh: Afut Syafril

Sebagai perusahaan ber-plat merah, tidak banyak yang mulus bersaing di tingkat global atau dunia. Hanya empat perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang pada tahun 2017 masuk dalam daftar perusahaan publik terbesar dunia, versi salah satu majalah dunia yang fokus pada perekonomian global.

Mayoritas perusahaan milik negara tersebut bergerak di bidang perbankan. Menutup tahun 2017, pada sektor pertambangan, perusahaan BUMN mulai menargetkan masuk pada persaingan global tersebut.

Tidak mudah dan butuh waktu yang lama jika melakukan sendirian sebagai BUMN, maka sinergi pembentukan perusahaan induk atau lumrah disebut "holding" dilakukan.

Perseroan Terbatas Indonesia Asahan Inalum resmi menj adi holding Badan Usaha Milik Negara industri pertambangan setelah hasil rapat umum pemegang saham luar biasa PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan Timah Tbk menyetujui perubahan status dari persero menjadi non-persero pada tanggal 29 November 2017.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin meyebutkan anggota holding-nya, yakni PT Timah, PT Bukit Asam, dan PT Antam. Ia optimistis bahwa target dari pembentukan holding BUMN tambang ini dapat menjadikan industri pertambangan Indonesia dapat bersaing dan setara dengan perusahaan-perusahaan besar sejenis di dunia.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

Dalam jangka pendek, ia menyampaikan, holding baru ini akan segera melakukan serangkaian aksi korporasi, di antaranya pembangunan pabrik smelter grade alumina di Mempawah, Kalimantan Barat, dengan kapasitas sampai 2 juta t on per tahun, pabrik feronikel di Buli, Halmahera Timur, berkapasitas 13.500 ton nikel dalam feronikel per tahun, dan pembangunan PLTU di lokasi pabrik hilirisasi bahan tambang sampai dengan 1.000 MW.

Dalam jangka menengah, lanjut Budi Gunadi Sadikin, holding BUMN industri pertambangan akan terus melakukan akuisisi maupun eksplorasi wilayah penambangan, integrasi, dan hilirisasi. Sementara dalam jangka panjang, holding ini akan masuk sebagai salah satu perusahaan yang tercatat dalam 500 Fortune Global Company.

Kemudian, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Arie Prabowo Ariotedjo mengatakan bahwa holding BUMN industri pertambangan akan memperkuat posisi perusahaan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi cadangan mineral.

Antam, katanya, akan bersinergi dengan Inalum, Timah, dan Bukit Asam untuk bersama-sama menjalankan strategi investasi, eksplorasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan penelitian.

Ia mengemukak an sebanyak 15,619 miliar saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara. Dengan demikian sesuai PP 47/2017 saham seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen. Sedangkan saham seri A PT Antam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

Aset dari holding perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) bidang pertambangan diperkirakan akan berkisar pada nilai antara Rp88 Triliun sampai hampir Rp90 triliun.

Caplok Perusahaan Asing

Misi di balik holding pertambangan tersebut banyak pengamat melihat merupakan salah satu langkah pertama untuk mencaplok perusahaan asing yang telah lama mengeruk mineral di Indonesia. Tidak lain perusahaan asing tersebut adalah PT Freeport Indonesia yang diklaim telah menyepakati divestasi saham sebesar 51 persen untuk Indonesia.

Bahkan, Kementerian BUMN menyatakan holding BUMN tambang akan membeli saham PT Free port Indonesia dengan memanfaatkan pinjaman (utang) dari dana BUMN perbankan jika pendanaan dari ekuitas holding tidak mencukupi.

Seumpamanya pendanaannya cukup dari ekuitas holding, maka itu sudah selesai. Kalau tidak cukup, maka kemudian ada pinjaman bank pemerintah, kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno.

Harry mengatakan saat dikonsolidasikan, ekuitas holding tambang mencapai Rp64,6 triliun atau Rp65 triliun. Jumlah tersebut, akan dapat ditingkatkan kemampuan pendanaannya hingga tiga kali lipat sehingga tidak akan mengganggu kinerja keuangan perusahaan.

Kondisi tersebut, akan sangat berbeda jika perusahaan masih belum tergabung dalam satu holding.

Nilai tersebut, sudah termasuk hitungan kepemilikan 9,36 persen saham Freeport. Ada pun sisa nilai divestasi saham yang akan dicaplok pemerintah Indonesia hingga 51 persen belum dapat diketahui karena masih dalam tahap perundingan .

Taruhlah, kata dia, angkanya 3 miliar dolar AS (sekitar Rp 36 triliun). Nah, kita leverage-nya tadi dua kali lipat saja Rp120 triliun, jadi ga perlu saya terangkan lagi, katanya meyakinkan kemampuan holding tambang untuk membeli divestasi saham perusahaan tambang asal AS itu.

Kontrol Kementerian BUMN memastikan holding Badan Usaha Milik Negara Industri Pertambangan akan tetap mendapatkan pengawasan dari DPR RI.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi payung hukum holding BUMN memang menyebutkan negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui persetujuan DPR. Namun, ada saham dwiwarna milik pemerintah memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan dalam setiap perusahaan BUMN.

Saham Serie A (dwiwarna) mengendalikan empat hal, yakni penunjuk komisaris amaupun direksi. Kedua, perubahan struktur permodalan. Ketiga, perubahan anggaran dasar yang akan langsung dikendalikan pemerintah dan keempat mengenai divestasi.

Ada pun terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap holding tambang akan berlaku sama. Hal itu berdasarkan aturan bahwa perusahaan negara yang diatur UU Keuangan Negara dan UU BUMN.

Hal ini menjadi kekhawatiran sebab, pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi berpendapat pembentukan holding BUMN pertambangan berpotensi memunculkan sedikitnya tiga masalah krusial.

Pertama, dengan dihapusnya status persero pada tiga BUMN tadi maka upaya intervensi pemerintah dan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berkurang. Di mana ketentuan ini sendiri telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Kedua, Redi menjelaskan masalah yang juga berpotensi muncul di dalam pembentukkan BUMN pertambangan ialah masuknya sejumlah kepentingan seiring dengan pe rubahan status tiga BUMN tadi.

Adapun masalah ketiga yang juga berpotensi timbul akibat pelaksanaan konsep BUMN pertambangan berangkat dari menurunnya kontrol rakyat terhadap kinerja dan posisi keuangan tiga BUMN tersebut. Di mana penurunan kontrol tadi merupakan dampak negatif dari berkurangnya fungsi pengawasan DPR. (Ant)

BERITA TERKAIT

  • BPK Dapat Karangan Bunga Tuntaskan Audit TPK Koja, Global Bond dan Kalibaru
  • Puradelta Optimis Target Bakal Tercapai - Jual Lahan 60 Hektar
  • Tito "Kekeuh" Untung Jika Crossing Saham - Holding BUMN Tambang
  • Perekonomian Global Diperkirakan Tumbuh 3,6%
  • Danareksa Raih Madat IPO Dua Anak BUMN
  • CSAP Buka Outlet Mitra10 Ke-26 di Cikarang - Genjot Target Penjualan

BERITA TERKAIT

BPK Dapat Karangan Bunga Tuntaskan Audit TPK Koja, Global Bond dan Kalibaru

JAKARTA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (5/12) mendapat kiriman bunga dengan isi dukungan penuntasan audit investigatif proyek Pelindo II mencakup…

Puradelta Optimis Target Bakal Tercapai - Jual Lahan 60 Hektar

NERACA Jakarta - Pengembang lahan industri PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) optimistis bisa membukukan mar­keting sales 60 hektare lahan hingga…

Tito "Kekeuh" Untung Jika Crossing Saham - Holding BUMN Tambang

NERACA Jakarta - Seiring denga sudah ditekennya pengalihan saham BUMN tambang ke PT Inalum, maka holding BUMN tambang sebenarnya sudah…

BERITA LAINNYA DI OPINI

Mengapa Bawa Barang dari LN Harus Bayar Pajak di Bandara RI?

Oleh: Sandi Putra, Mahasiswa PKN STAN *) Mengapa harus bayar bea masuk dan/atau pajak di bandara? Padahal barang yang dibawa…

Pengawasan Perbankan dan Harga Minyak

Oleh: Achmad Deni Daruri President Director Center for Banking Crisis Bagi negara net importir minyak seperti Indonesia, naiknya…

"Holding" BUMN Dalam Target Persaingan Global

Oleh: Afut Syafril Sebagai perusahaan ber-plat merah, tidak banya k yang mulus bersaing di tingkat global atau dunia. Hanya empat perusahaan…

Berita Terpopuler

Mengapa Bawa Barang dari LN Harus Bayar Pajak di Bandara RI?

Pengawasan Perbankan dan Harga Minyak

"Holding" BUMN Dalam Target Persaingan Global

e-Smart IKM Berikan Kemudahan Pengembangan Usaha

Pajak & Kepatuhan

Presiden: WTP Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban - TERKAIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH 2017

Pendapatan WIKA M elesat Capai Rp 15,8 Triliun

Dana Kelola Reksadana Syariah Tumbuh Positif - Banyak Produk Investasi

IPO Panca Budi Dipatok Rp 850 Per Saham

Inti Bangun Akuisisi 371 Menara Milik STI

Sumber: Google News | Warta 24 Halmahera Timur

Tidak ada komentar