Polisi Tantang Dewi Persik Tunjukkan Bukti Diskresi Terobos Busway
Senin 04 Desember 2017, 06:24 WIB Polisi Tantang Dewi Persik Tunjukkan Bukti Diskresi Terobos Busway Gibran Maulana Ibrahim - detikNews Dirlantas Pol…
Senin 04 Desember 2017, 06:24 WIB Polisi Tantang Dewi Persik Tunjukkan Bukti Diskresi Terobos Busway Gibran Maulana Ibrahim - detikNews Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom) Jakarta - Dewi Murya Agung atau beken disapa Dewi Persik, berencana melaporkan balik petugas TransJ yang mempolisikannya, Harry Maulana Saputra terkait cekcok saat hendak menerobos busway. Salah satu alasan biduan dangdut ini melakukan 'perlawanan' lantaran mengaku mendapat diskresi dari polisi untuk melintasi busway.
Di akun Instagram resmi nya, @dewiperssikreal, Dewi Persik mengklaim memegang bukti diskresi dari polisi untuk melintasi busway yang berupa telepon dan WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membantah keras pernyataan tersebut dan meminta Dewi Persik menunjukkan bukti diskresi itu.
"Saya cek di lapangan, anggota saya tidak ada yang melakukan pengawalan kepada DP (Dewi Persik) saat itu. Kalau ada pun, kasih informasi saya, siapa orangnya, biar saya tahu, saya panggil anggota tersebut," ujar Halim saat dihubungi, Minggu (3/12/2017) malam.
"Coba diperlihatkan (buktinya ke) saya, coba saya... pengacaranya telepon saya, konfirmasi atau bagaimana. Saya tunggu kapan dia mau telepon saya, begitu," imbuh Halim menegaskan pernyataannya.
Berdasarkan keterangan petugas kepolisian pada saat kejadian, lanjut Halim, tidak ada pengawalan yang dilakukan aparat terhadap Dewi Persik yang hendak melintasi busway. Saat itu, Dewi Persik bersama suaminya ingin menerobos jalur busway Pejaten arah Ragunan, Jakarta Selatan, lantaran mengaku membawa orang sakit sehingga harus cepat sampai di rumah sakit.
"(Ada anggota saya yang bertugas saat itu di portal Pejaten bernama) Aiptu Argo. Di portal Pejaten arah Ragunan. Nggak ada pengawalan (untuk DP)," sebut Halim.
Dewi Persik dilaporkan Harry sebab petugas TransJ itu mengaku terintimidasi saat insiden cekcok mulut berlangsung. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12). Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM.
Pasal yang dilaporkan Harry ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Sementara itu pihak DP berencana mempolisikan balik Harry karena, selain alasan di atas, mengaku diteriaki kata-kata 'binatang' saat kejadian. Dewi juga menantang balik Harry untuk memperlihatkan video rekaman CCTV guna me mbuktikan apakah benar dirinya melakukan intimidasi.
"Kalau bukti bahwa kami mengancam dan mengawali semua ini, tolong beri bukti CCTV. Kalau ternyata tidak terbukti, siap-siap menerima apa yang kalian fitnahkan pada kami," papar Dewi melalui akun Instagram resminya.
(gbr/dkp)Sumber: Google News | Warta 24 Halmahera Selatan
Tidak ada komentar