Selain Petugas, Dirut TransJ Juga akan Dilaporkan Dewi Persik
Senin 04 Desember 2017, 11:18 WIB Selain Petugas, Dirut TransJ Juga akan Dilaporkan Dewi Persik Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Dewi Persik (Palevi S/det…
Senin 04 Desember 2017, 11:18 WIB Selain Petugas, Dirut TransJ Juga akan Dilaporkan Dewi Persik Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews Dewi Persik (Palevi S/detikcom) Jakarta - Pedangdut Dewi Persik berencana melaporkan balik petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra, terkait insiden mobil terobos busway di Pejaten, Jakarta Selatan. Selain Harry, Dewi akan melaporkan Dirut TransJakarta Budi Kaliwono.
"Unsurnya ada pencemaran nama baik, fitnah, juncto UU ITE. Yang akan dilaporkannya dua orang ini. Si stafnya sama Dirut TransJakarta," kata pengacara Dewi, Maha A wan Buana, saat dihubungi, Senin (4/12/2017).
Awan menjelaskan Budi Kaliwono akan dilaporkan akibat pernyataannya di media massa. Menurut Awan, Dewi dan suaminya juga tak pernah memaki petugas TransJ dengan kata-kata binatang.
"Karena dia juga kan mengucapkan kata-kata di media. Bahwa Mas Angga mau menabrakkan-lah, menyebutkan kata binatang. Kalau dia tidak bisa membuktikan, ya dengan terpaksa, kita melaporkan," jelasnya.
Rencananya, Dewi Persik akan membuat laporan di Polda Metro Jaya sore nanti. Harry dan Budi Kaliwono akan dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, Awan siap membuktikan kliennya mendapatkan diskresi dari kepolisian terkait pengawalan masuk jalur TransJ. Diskresi itu didapatkan karena mobil yang ditumpangi Dewi hendak mengantarkan orang sakit.
"Begini ya, nanti diskresi itu waktu berjalan, jalan, masuklah ke sana. Kan seperti itu. Dan kami bisa membuktikan bahwa ada pengawalan itu kami bisa buktikan. Ad a orang sakit minta dikawal, kan seperti itu. Setelah dilihat ada kemacetan dia menggunakan diskresinya," tuturnya.
Sebelumnya, Harry melapor terkait insiden terobos busway Dewi Persik. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12). Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Status terlapor dalam kasus ini masih dalam lidik.
"Dia membuat laporan karena merasa terancam atau terintimidasi (saat insiden penerobosan busway)," ujar juru bicara PT TransJakarta, Wibowo, saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (3/12).
Pasal yang dilaporkan ialah Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
(knv/idh)Sumber: Google News | Warta 24 Halmahera Selatan
Tidak ada komentar