TNI Pastikan Serius Tangani Kasus La Gode yang Tewas di Markas ...
Rakhmat Nur Hakim/Kompas.com Wakil Koordinator Bidang Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras) Yati Andriani memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jaka…

JAKARTA, KOMPAS.com â" Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate memastikan, pihaknya serius mengusut tewasnya warga Maluku Utara, La Gode, akibat dikeroyok.
Gode dikeroyok massa di sekitar lokasi Pos TNI Satgas Yonif RK 732/Banau. Muncul dugaan pemukula n dilakukan oknum tentara.
Dan Denpom Ternate Letkol Cpm Ali Mustofa mengatakan, secara intensif, penyidik telah menyelidiki kasus kematian La Gode di Taliabu dengan memeriksa sembilan saksi, baik dari pihak TNI, Polri, maupun masyarakat sipil.
"TNI tidak akan menutup-nutupi. Apabila memang benar terbukti ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus La Gode, TNI akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini sekali lagi menegaskan bahwa TNI tak main-main dalam kasus La Gode," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (29/11/2017) malam.
Baca: Dituduh Curi Singkong Parut, La Gode Tewas di Markas Tentara...
Sembilan saksi diperiksa, yakni tiga prajurit TNI berinisial RB, DS, dan JN, seorang anggota Polri berinisial JA; dan lima warga sipil berinisial JR, AH, LS, AS, dan YT.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Denpom XVI/1 Ternate, Jalan Pahlawan Revolusi, Ternate, Maluku Utara.
Dari pemeriksaan kesemb ilan saksi itu, ada tujuh saksi tambahan yang dipanggil untuk diperiksa.
Surat panggilan itu sudah diterima saksi, tetapi mereka kesulitan hadir.
"Namun, hingga saat ini terkendala masalah transportasi dari Taliabu ke Ternate sehingga para saksi belum dapat memberikan keterangan," kata Ali.
Ali mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, belum ada yang mengarah pada keterlibatan oknum TNI. Meski demikian, penyelidikan masih berlanjut dan dilakukan secara profesional.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan Denpom XVI/1 Ternate, tetapi juga dari Pomdam XVI/Pattimura. Mereka sudah berangkat ke Taliabu untuk melakukan pemeriksaan di Lede.
La Gode tewas
Warga Maluku Utara bernama La Gode tewas setelah dianiaya massa. Gode diduga dikeroyok karena diduga mencuri 5 kilogram singkong parut milik warga.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Malu ku Utara, menduga kuat bahwa Gode adalah korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).
Dari hasil investigasi, Kontras dan LBH Maromoi mencatat, pria asal Pulau Taliabu, Maluku Utara, tersebut awalnya dituduh mencuri singkong parut (gepe) seharga Rp 25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017.
Polisi kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan. Bahkan, Gode ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau.
"Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh anggota pospol tidak sesuai prosedur. Semua tindakan yang dilakukan aparat tanpa disertai surat-surat resmi dari polisi. Penahanan selama lima hari di pos satgas TNI juga tidak disertai status hukum yang jelas," ujar Yati.
Pad a hari kelima ditahan tanpa menandatangani suatu surat apa pun, Gode melarikan diri. Selama pelarian, ia bertemu istrinya, YN.
Gode menceritakan kepada YN penyiksaan yang dilakukan aparat terhadapnya selama dalam tahanan.
Sekujur tubuhnya sakit, terutama pada bagian rusuk dan punggung. Gode menyebut rasa sakit datang akibat dihajar habis-habisan oleh anggota pos satgas.
Gode tidak kuat menerima siksaan itu sehingga memilih melarikan diri.
Tewas mengenaskan
Pada Selasa, 24 Oktober 2017, YN bak tersambar petir. Pertemuan dengan suaminya merupakan pertemuan terakhir. Gode ditemukan tewas di dalam pos satgas.
Kondisi jenazah Gode saat dibawa menuju puskesmas untuk dilakukan visum sangat mengenaskan.
"Hal ini membuktikan bahwa kematian La Gode bukan berada di dalam lingkungan masyarakat akibat adanya pengeroyokan massa," ujar Yati.
Yati mengatakan, memang ada surat yang dikumpulkan TNI ber isi tanda tangan warga. Namun, surat itu tidak menjelaskan bahwa Gode dikeroyok massa hingga tewas.
Surat itu adalah persetujuan warga terhadap keberadaan pos satgas tetap berada di daerah itu. Surat itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang dialami Gode.
Menyesakkan bagi YN. Sang suami pergi tak kembali, ia justru diminta anggota pos satgas untuk tidak melapor ke polisi atas kematian Gode.
Permintaan itu cenderung intimidatif. Anggota pos satgas memberikan uang kerahiman sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Mereka berjanji memberikan uang dengan jumlah itu hingga sembilan bulan ke depan.
"Namun, atas pendampingan kami, YN sudah melapor atas tewasnya suaminya pada 20 November 2017 ke Polda Maluku Utara. Surat (laporan) nomor LP/30/XI/2017. YN juga sudah melapor ke Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan," ujar Yati.
Setelah aduan itu, anggota pos satgas mendatangi kediaman YN. Mereka menanyakan keberadaan YN yan g kebetulan tidak ada di rumah.
"Terhadap faktaâ"fakta di atas, kami menganalisis, dalam kasus kematian La Gode terdapat polaâ"pola yang dipakai anggota pos satgas dan anggota pospol membelokkan fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. La Gode sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini dengan dicariâ"cari kesalahannya. La Gode dianggap melakukan tindak pidana sehingga pantas disiksa hingga tewas," ujar Yati.
"Kami juga menyesalkan bahwa tidak berjalannya proses hukum sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang akan berdampak pada tindak kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di daerah-daerah terpencil seperti ini," lanjutnya.
Lapor LPSK
Yati sudah bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa siang. Kontras mendesak LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap YN beserta keluarganya.
LPSK secara khusus diminta untuk melindungi saksi-saksi yang mengetahui tindakan sewenang-wenang y ang diduga dilakukan aparat kepada Gode.
"Selain itu, Kontras juga mendesak LPSK mengawal proses hukum yang tengah berjalan, baik di POM TNI, Propam Polda Maluku Utara, maupun Polda Maluku Utara," ujar Yati.
Kompas TV Pihak Taman Safari Indonesia melaporkan kasus pemberian miras ke beberapa satwa ke Mapolres Bogor.Berita Terkait
Dituduh Curi Singkong Parut, La Gode Tewas di Markas Tentara...
Terkini Lainnya

Pelatih Olahraga Disabilitas Timba Ilmu Jelang Asian Para Games 2018
Olahraga 07/12/2017, 00:31 WIB
Militer Korea Selatan akan Bentuk Unit Tempur Pesawat Nirawak
Internasional 06/12/2017, 23:55 WIB
Wanita Ini Jatuh Cinta pada Lampu Gantung Antik Miliknya
Internasional 06/12/2017, 23:34 WIBOknum Polisi Ancam Wartawan dan Rusak Kios di Timika
Regional 06/12/2017, 23:27 WIB
Wiranto Minta Rotasi 85 Perwira Tinggi TNI Tak Diributkan
Nasional 06/12/2017, 23:12 WIB
Beredar Pesan Singkat Keripik Jamur Mengandung Narkoba, Polisi Sebut Itu Bukan Hoaks
Regional 06/12/2017, 23:12 WIB
Tiga Bocah Hanyut di Sungai Progo, 1 Tewas dan 2 Hilang
Regional 06/12/2017, 22:59 WIB
Marsekal Hadi Tjahjanto: Syukur Alhamdulilah...
Nasional 06/12/2017, 22:58 WIB
Tokyo akan Gelar Latihan Evakuasi dan Simulasi Serangan Nuklir
Internasional 06/12/2017, 22:55 WIB
Mirip Orang Kesurupan, Pelajar SMP di Temanggung Ketahuan Konsumsi Pil PCC
Regional 06/12/2017, 22:45 WIB
Pedagang Pasar Tradisional Pasar Minggu Segera Direlokasi
Megapolitan 06/12/2017, 22:45 WIB
Tidak ada komentar