KPK Tetapkan Tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan
JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum …
JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Saut menyatakan, Rudi Erawan ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah memproses 10 orang baik dari unsur swasta, pemerintahan, maupun DPR. Sebagian sudah diproses hingga pengadilan.
"KPK menemukan bukti permukaan cukup untuk menetapkan seorang lagi tersangka, yaitu RE, Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Saut.
Saut mengatakan, selaku bupati, Rudi diduga menerima hadiah atau janji atau suap yang berten tangan dengan kewajibannya.
Suap untuk Rudi tersebut diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Amran diduga menerima sejumlah uang pada proyek di PUPR tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir.
"Uang tersebut diberikan kepada AHM (Amran) dan kepada RE (Rudi)," ujar Saut.
Saut menyatakan, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam kasus ini, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya

Sendirian di Rumah, Seorang Nenek Diketahui Meninggal Setelah Tujuh Hari
Regional 14/02/2018, 19:29 WIB
Napi Koruptor Terlalu Banyak, Penjara Elit China Kehabisan Sel Tahanan
Internasional 14/02/2018, 19:28 WIB
Kampanye Pilkada Dimulai Besok, KPU Ingatkan Jangan Libatkan Anak-anak
Nasional 14/02/2018, 19:24 WIB
Luka Tusuk Jadi Penyebab Kematian Korban Pembunuhan di Tangerang
Megapolitan 14/02/2018, 19:18 WIB
Ketua DPR: Jika Perlu DPR Akan Membuat Lomba Kritik DPR Terbaik
Nasional 14/02/2018, 19:03 WIB
Pansus Minta KPK Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi
Nasional 14/02/2018, 19:03 WIB
KPK Kembali Tangkap Kepala Daerah, Mendagri Terpukul
Nasional 14/02/2018, 19:00 WIB
BNN: 113 Kawasan di Jakarta Rawan Narkoba, Termasuk Diskotek
Megapolitan 14/02/2018, 18:40 WIB
Soal Keabsahan Ijazah JR Saragih, KPU akan Cek SOP Saat Pilkada Simalungun
Nasional 14/02/2018, 18:35 WIBBaru Delapan Jam, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan
Nasional 14/02/2018, 18:34 WIB
96 Bidang Lahan Terdampak Sodetan Ciliwung di Bidara Cina
Megapolitan 14/02/2018, 18:26 WIB
Warga J akarta Akan Gunakan Transjakarta Berbahan Aluminium, Ini Kelebihannya...
Megapolitan 14/02/2018, 18:20 WIB
Jika Tak Patuh Rekomendasi Pansus Angket, KPK Diancam Hak DPR Lainnya
Nasional 14/02/2018, 18:19 WIB
Pamit untuk Cari Ikan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sungai
Regional 14/02/2018, 18:14 WIB
Tidak ada komentar