KPK Tetapkan Tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan - Warta 24 Maluku Utara
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum …

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Saut menyatakan, Rudi Erawan ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah memproses 10 orang baik dari unsur swasta, pemerintahan, maupun DPR. Sebagian sudah diproses hingga pengadilan.

"KPK menemukan bukti permukaan cukup untuk menetapkan seorang lagi tersangka, yaitu RE, Bupati Halmahera Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Saut.

Saut mengatakan, selaku bupati, Rudi diduga menerima hadiah atau janji atau suap yang berten tangan dengan kewajibannya.

Suap untuk Rudi tersebut diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima sejumlah uang pada proyek di PUPR tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir.

"Uang tersebut diberikan kepada AHM (Amran) dan kepada RE (Rudi)," ujar Saut.

Saut menyatakan, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam kasus ini, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Terkini Lainnya

Sendirian di Rumah, Seorang Nenek Diketahui Meninggal Setelah Tujuh Hari

Sendirian di Rumah, Seorang Nenek Diketahui Meninggal Setelah Tujuh Hari

Regional 14/02/2018, 19:29 WIB Napi Koruptor Terlalu Banyak, Penjara Elit China Kehabisan Sel Tahanan

Napi Koruptor Terlalu Banyak, Penjara Elit China Kehabisan Sel Tahanan

Internasional 14/02/2018, 19:28 WIB Kampanye Pilkada Dimulai Besok, KPU Ingatkan Jangan Libatkan Anak-anak

Kampanye Pilkada Dimulai Besok, KPU Ingatkan Jangan Libatkan Anak-anak

Nasional 14/02/2018, 19:24 WIB Luka Tusuk Jadi Penyebab Kematian Korban Pembunuhan di Tangerang

Luka Tusuk Jadi Penyebab Kematian Korban Pembunuhan di Tangerang

Megapolitan 14/02/2018, 19:18 WIB Ketua DPR: Jika Perlu DPR Akan Membuat Lomba Kritik DPR Terbaik

Ketua DPR: Jika Perlu DPR Akan Membuat Lomba Kritik DPR Terbaik

Nasional 14/02/2018, 19:03 WIB Pansus Minta KPK Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi

Pansus Minta KPK Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi

Nasional 14/02/2018, 19:03 WIB KPK Kembali Tangkap Kepala Daerah, Mendagri Terpukul

KPK Kembali Tangkap Kepala Daerah, Mendagri Terpukul

Nasional 14/02/2018, 19:00 WIB BNN: 113 Kawasan di Jakarta Rawan Narkoba, Termasuk Diskotek

BNN: 113 Kawasan di Jakarta Rawan Narkoba, Termasuk Diskotek

Megapolitan 14/02/2018, 18:40 WIB Soal Keabsahan Ijazah JR Saragih, KPU akan Cek SOP Saat Pilkada Simalungun

Soal Keabsahan Ijazah JR Saragih, KPU akan Cek SOP Saat Pilkada Simalungun

Nasional 14/02/2018, 18:35 WIB Baru Delapan Jam, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan

Baru Delapan Jam, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan

Nasional 14/02/2018, 18:34 WIB 96 Bidang Lahan Terdampak Sodetan Ciliwung di Bidara Cina

96 Bidang Lahan Terdampak Sodetan Ciliwung di Bidara Cina

Megapolitan 14/02/2018, 18:26 WIB Warga Jakarta Akan Gunakan Transjakarta Berbahan Aluminium, Ini Kelebihannya...

Warga J akarta Akan Gunakan Transjakarta Berbahan Aluminium, Ini Kelebihannya...

Megapolitan 14/02/2018, 18:20 WIB Jika Tak Patuh Rekomendasi Pansus Angket, KPK Diancam Hak DPR Lainnya

Jika Tak Patuh Rekomendasi Pansus Angket, KPK Diancam Hak DPR Lainnya

Nasional 14/02/2018, 18:19 WIB Pamit untuk Cari Ikan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sungai

Pamit untuk Cari Ikan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sungai

Regional 14/02/2018, 18:14 WIB Pengemudi Taksi 'Online' Titip Bunga, Tanda Cinta untuk Jokowi...

Pengemudi Taksi "Online" Titip Bung a, Tanda Cinta untuk Jokowi...

Megapolitan 14/02/2018, 18:13 WIB Load MoreSumber: Google News | Warta 24 Halmahera Utara

Tidak ada komentar